Penulis: Dadang Erlangga - Editor: Dadang Erlangga
RULES.CO.ID, PESAWARAN — Sebanyak 303 penerima manfaat di Kabupaten Pesawaran menerima bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Sentra Handayani Jakarta Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Pesawaran Antonius Muhammad Ali bersama Kepala Sentra Handayani Jakarta Hisyam Cholil, Kepala Dinas Sosial M. Zuriadi, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Chabrasman, serta Camat Gedong Tataan Darlis, di GSG Pemkab Pesawaran, Rabu (4/3/2026).
Program ATENSI merupakan layanan rehabilitasi sosial yang dirancang untuk memberikan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perlindungan sosial, serta pemberdayaan bagi kelompok rentan. Adapun 303 penerima manfaat tersebut berasal dari klaster anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, dan kelompok masyarakat rentan lainnya di Kabupaten Pesawaran.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kementerian Sosial, khususnya Sentra Handayani Jakarta, atas perhatian dan kepedulian yang terus diberikan kepada masyarakat Pesawaran. Wabup menilai, sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Sosial selama ini telah terjalin dengan baik dan memberikan dampak nyata.
Wabup Antonius mengatakan bahwa bantuan yang disalurkan merupakan bukti kehadiran negara dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kemandirian. Untuk itu, kepada para camat, kepala desa, dan pendamping sosial, Wakil Bupati berpesan agar terus melakukan pemantauan dan pendampingan sehingga bantuan benar-benar dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran.
“Pastikan bantuan ini sampai kepada yang berhak tanpa dikurangi sedikit pun. Dampingi warga kita agar mereka bisa bangkit dan mandiri,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pesawaran M. Zuriadi dalam laporannya menjelaskan bahwa sebelum penyaluran bantuan dilakukan, tim dari Sentra Handayani bersama Dinas Sosial telah melaksanakan asesmen langsung ke rumah masing-masing calon penerima manfaat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan validitas data dan ketepatan sasaran.

