Penulis: Dadang Erlangga - Editor: Dadang Erlangga
RULES.CO.ID, PESAWARAN — Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Tahun Anggaran 2026 resmi berakhir melalui upacara penutupan yang digelar di Lapangan Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Rabu (11/3/2026).
Upacara penutupan tersebut dipimpin langsung oleh Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si. (Han). Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M., jajaran perangkat daerah, Danrem 043/Gatam, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi.
Sementara itu, Komandan Kodim 0421/Lampung Selatan Letkol Kav M. Nuril Ambiyah selaku Dansatgas TMMD dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan TMMD ke-127 berlangsung selama 30 hari dengan berbagai sasaran pembangunan fisik maupun nonfisik.
Untuk sasaran fisik, TMMD berhasil menyelesaikan pembangunan jalan rabat beton sepanjang 666 meter dengan lebar 3 meter dan ketebalan 0,15 meter, pembangunan talud, pembangunan lima unit sumur bor, serta rehabilitasi lima unit rumah tidak layak huni (RTLH).
Selain pembangunan fisik, kegiatan TMMD juga melaksanakan berbagai program nonfisik berupa penyuluhan kepada masyarakat. Materi yang diberikan meliputi wawasan kebangsaan dan bela negara, sekolah ramah anak, penyuluhan peternakan dan perikanan, bahaya judi online dan pornografi, keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), bahaya narkoba, penyuluhan hukum, serta edukasi tentang lingkungan hidup.
Pada kesempatan tersebut, juga turut diserahkan sejumlah bantuan kepada masyarakat, antara lain bingkisan sembako serta bantuan bibit kambing sebagai upaya mendukung peningkatan kesejahteraan warga.

