404: Not Found Yusdianto Sebut Pilkada Lampung Timur Lawan Kotak Kosong Tak Layak Disebut Demokrasi - Rules.co.id

Yusdianto Sebut Pilkada Lampung Timur Lawan Kotak Kosong Tak Layak Disebut Demokrasi

Kamis, 29 Agt 2024 - 14:11 WIB

Yusdianto Sebut Pilkada Lampung Timur Lawan Kotak Kosong Tak Layak Disebut Demokrasi
Pengamat Unila Yusdianto - Istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID, LAMPUNGTIMUR- Pengamat politik Yusdinato buka suara terkait penomena Kotak Kosong di dalam pilkada di kabupaten Lampung Timur.

Diketahui, Pilkada Lampung Timur hanya dikuti  satu pasangan yakni Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi

Yusdianto mengatakan, adanya kotak kosong membuat kontestasi ini tak layak disebut demokrasi.

“Kalau bicara kotak kosong ini tidak layak dan tidak elok dalam sebuah kontestasi yang disebut dengan demokrasi,” jelas Yusdianto saat dihubungi Lampung Geh, pada Rabu (28/8/2024).

Yusdianto menyebut, dengan hanya dihadapkan dengan satu calon ini memaksa masyarakat untuk memilih.

“Masyarakat hanya dihadapkan dengan satu saja dan tidak punya order tidak punya cara untuk memilih jadi ibaratnya orang tu dipaksa untuk membeli dipaksa untuk mencoblos dengan satu wajah saja dan saya kira ini yang tidak elok,” katanya.

“Demokrasi itu tidak menghendaki adanya 1 pasang calon saja dia harus minimal 2 dan beberapa pasangan calon itu baru yang disebut dengan pemilihan,” lanjut Yusdianto saat dihubungi Lampung Geh.

Kotak kosong ini kata dia muncul ketika pilkada secara langsung dilaksanakan. Dan  dengan adanya fenomena kotak kosong menunjukkan  lemahnya daya saing para calon kepala daerah.

Oleh karena itu, Yusdianto selaku pengamat politik berharap partai politik bisa menjadi acuan bagi peserta kontestasi Pilkada.

“Sebenarnya kita berharap partai politik mampu sebagai pilar bagi peserta kontestasi, mampu menyodorkan nama nama yang dianggap layak dan tepat, dan disitu kita berharap juga mestinya partai dapat menunjukkan siapa saja kader kader, siapa saja yang mampu membawa amanah rakyat,” tutupnya. (rri) 

Advertisements

Bagikan:

Sumber:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved