Penulis: Dadang Erlangga - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID, JAKARTA -Jaksa Agung Sanitiar (St.) Burhanuddin melakukan rotasi terhadap enam kepala kejaksaan tinggi (kajati) sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Prin-23/A/JA/04/2025.
"Benar ada Mutasi. Beberapa kepala kejaksaan tinggi itu sudah memasuki usia fungsional 60 tahun. Jadi, tentu harus ada pergantian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Harli mengatakan, enam sosok tersebut akan menjabat sebagai kajati di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Di antara kajati yang dimutasi, kata dia, Kajati Lampung, Kuntadi.
Kuntadi yang sebelumnya merupakan mantan direktur penyidikan pada Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu dimutasi menjadi kajati Jawa Timur menggantikan Mia Amiati.
Menurut dia, enam kajati baru itu rencananya akan dilantik Jaksa Agung pada 23 April 2025, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Berikut daftar enam kajati yang dimutasi:
1. Ahelya Abustam dilantik menjadi kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.