Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID, Bandarlampung - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung menangkap pelaku Penganiayaan terhadap salah seorang santri pondok pesantren di Kota Tapis Berseri. Pelaku berinisial MAY (21) ditangkap petugas di Pondok Pesantren Madarijul Ulum, Jalan Wan Abdurahman, Kelurahan Batu Putu, Kecamatan Telukbetung Barat, pada Kamis (30/5/2024) siang.
MAY (21), merupakan warga Kelurahan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, yang tak lain merupakan senior santri di ponpes yang sama dengan korban. Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Minggu (26/5/2024) sore, di Pondok Pesantren Madarijul Ulum.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan hal tersebut.
"Benar, sudah kami amankan pelaku. Kami amankan pelaku di Ponpes," ungkapnya.
Dia menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa selang sepanjang 1,5 meter yang digunakan oleh MAY (21) untuk memukuli korban.
Pelaku sendiri tega menganiaya korban MRW (17), lantaran kesal karena korban kerap melanggar aturan yang ada di Pondok, yaitu sering keluar pondok dan nongkrong bersama teman-temannya.
Baca Juga : Berlian Seharga Miliaran Barbie Kumalasari Dicuri Mantan Suami, Cuma Gegara Ganti Foto Profil WhatsApp
"Pelaku ini mengaku emosi terhadap korban, jadi dia datangi korban yang pada saat itu tengah mencuci pakaian. Kemudian dia panggil dan langsung melakukan cambukan ke tubuh korban hingga mengalami memar di sekujur tubuhnya," terangnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 23 tentang Perlindungan anak.(*)
Laporan : Pandu Satria