404: Not Found Gubernur Lampung Minta Pemkot dan Pemkab Susun RPJMD Berdasarkan Persoalan Masyarakat - Rules.co.id

Gubernur Lampung Minta Pemkot dan Pemkab Susun RPJMD Berdasarkan Persoalan Masyarakat

Rabu, 16 Apr 2025 - 15:31 WIB

Gubernur Lampung Minta Pemkot dan Pemkab Susun RPJMD Berdasarkan Persoalan Masyarakat
foto: Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal saat memberi keterangan usai rapat koordinasi se Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Rabu (16/4/2025). - Istimewa
Advertisements

Penulis: Dadang Erlangga - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID, LAMPUNG - Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal meminta pemerintah kabupaten dan kota di daerah tersebut menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) berdasarkan persoalan di masyarakat.

 

"Hari ini kami mengadakan rapat koordinasi khusus untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah se Provinsi Lampung. Kegiatan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dalam memajukan Lampung," ujar Rahmat Mirzani Djausal, Rabu (16/4/2025).

 

Advertisements

Ia meminta melalui rapat koordinasi itu, pemerintah kabupaten dan kota se Lampung dapat menyusun RPJMD yang berfokus kepada penyelesaian persoalan di tengah masyarakat.

 

"Kebetulan pemerintah kabupaten dan kota saat ini sedang membuat RPJMD. Kami ingin RPJMD ini disusun berdasarkan persoalan di masyarakat serta mempunyai solusi yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat," katanya.

 

Advertisements

Dia mengatakan, dalam pelaksanaan rapat koordinasi tersebut telah dibicarakan pula berbagai permasalahan yang terjadi di Lampung, di antaranya untuk mendukung pembentukan RPJMD.

 

"Kami sudah membicarakan masalah di Lampung seperti tentang ketimpangan, tingkat kemiskinan, pendidikan, infrastruktur. Dan arah kebijakan ke depan kami ingin pemerintah kabupaten serta kota lebih fokus tentang tata niaga dan tata kelola yang ada di daerah masing-masing," ujarnya.

 

Advertisements

Menurut dia, kegiatan serupa akan dilakukan secara rutin untuk meningkatkan kolaborasi dan sinergisitas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten serta kota.

 

HALAMAN:

Advertisements

Bagikan:

Sumber:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved