404: Not Found Kemenkeu Telah Salurkan Rp 22, 57 Triliun Uang THR - Rules.co.id

Kemenkeu Telah Salurkan Rp 22, 57 Triliun Uang THR

Kamis, 28 Mar 2024 - 11:46 WIB

Kemenkeu Telah Salurkan Rp 22, 57 Triliun Uang THR
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. - Foto: Dok. Kementerian Keuangan
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani telah menyalurkan Rp 22,57 triliun Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, TNI/Polri, serta para pensiunan per 26 Maret 2024.

“Realisasinya sampai dengan 26 Maret untuk komponen THR itu sudah terealisasi Rp 22,57 triliun,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro.

Deni menjelaskan pihaknya sudah mencairkan Rp 10,35 triliun dari APBN untuk ASN pusat, TNI/Polri atau setara dengan 88,46 persen total ASN pusat. Realisasi pembayaran THR untuk pensiun mencapai Rp 11,33 triliun atau 99,76 persen dari total pensiunan.

"Sementara, pencairan THR untuk ASN Pemda, berdasarkan data sementara sebesar Rp 892,8 miliar," katanya.

Advertisements

Pemerintah memastikan THR untuk PNS terjadwal paling lambat sebelum lebaran. Pembayaran THR tersebut dijadwalkan tercepat pada 10 hari sebelum lebaran

Adapun dana yang digelontorkan Kemenkeu untuk THR PNS tahun ini adalah Rp 48,7 triliun. Anggaran tersebut naik bila dibandingkan dengan tahun 2023 senilai Rp 38,8 triliun.

Kemudian, pembayaran THR ASN 2024 juga berasal dari APBD dengan nilai mencapai Rp 19 triliun. Dengan rincian untuk ASN daerah Rp 16,7 triliun, tunjangan profesi guru ASN daerah Rp 2,3 triliun, dan tambahan penghasilan guru ASN Rp 40 miliar.

Untuk tukin daerah, komponen bergantung dari kapasitas fiskal. Sehingga total untuk APBD dalam THR Rp 19 triliun.

Advertisements

Advertisements

Bagikan:

Sumber:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved