404: Not Found Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Seorang Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi - Rules.co.id

Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Seorang Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Kamis, 12 Sep 2024 - 14:19 WIB

Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Seorang Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Seorang Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi - istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

 

Laporan: Pandu Satria

RULES.CO.ID, Lampung Tengah - Seorang pria berinisial ARF (24) diamankan anggota Polres Lampung Tengah, Minggu (8/9/2024), karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, ARF warga  Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah ditangkap berdasarkan laporan  orang tuga korban DSI (40) warga Kecamatan Way Pengubuan.

Advertisements

"Pelaku menjemput pacarnya pukul 02.00 WIB untuk dibawa ke rumahnya, lalu pacarnya dimasukkan ke kamar dan dirudapaksa ketika orangtuanya sedang tidur," kata Kasat saat di konfirmasi, Kamis (12/9/2024).

Kasat Reskrim mengatakan, peristiwa bermula  Minggu,  8 September 2024, ARF menelpon korban sekira pukul 02.00 WIB untuk diajak ke luar.

Korban yang notabene dekat dengan ARF  mau menuruti ajakannya, dan mempersilahkan pelaku menjemputnya.

Korban kemudian dijemput ARF saat kedua orangtua korban sedang tidur.

Advertisements

"ARF lalu merudapaksa korban di rumahnya," katanya. 

Kasat Reskrim melanjutkan, sepulangnya korban ke rumah, orang tua korban kemudian menanyakan kepergian korban saat ia tertidur.

Yudhi menyebut, orangtua korban  kaget saat mendengar pengakuan korban yang telah dirudapaksa pelaku pada jam tersebut.

Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polres Lampung Tengah.

Advertisements

"Setelah dilaporkan, ARF ditangkap Unit PPA Polres Lampung Tengah hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB," ungkapnya.

"ARF dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 uu no. 17 th. 2016 jo pasal 76d dan 76e uu no 35 tahun 2014," pungkasnya.(rri/ndu)

HALAMAN:

Advertisements

Bagikan:

Sumber:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved