Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Laporan: Pandu Satria
RULES.CO.ID, Lampung Tengah - Seorang pria berinisial ARF (24) diamankan anggota Polres Lampung Tengah, Minggu (8/9/2024), karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, ARF warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah ditangkap berdasarkan laporan orang tuga korban DSI (40) warga Kecamatan Way Pengubuan.
"Pelaku menjemput pacarnya pukul 02.00 WIB untuk dibawa ke rumahnya, lalu pacarnya dimasukkan ke kamar dan dirudapaksa ketika orangtuanya sedang tidur," kata Kasat saat di konfirmasi, Kamis (12/9/2024).
Kasat Reskrim mengatakan, peristiwa bermula Minggu, 8 September 2024, ARF menelpon korban sekira pukul 02.00 WIB untuk diajak ke luar.
Korban yang notabene dekat dengan ARF mau menuruti ajakannya, dan mempersilahkan pelaku menjemputnya.
Korban kemudian dijemput ARF saat kedua orangtua korban sedang tidur.
"ARF lalu merudapaksa korban di rumahnya," katanya.
Kasat Reskrim melanjutkan, sepulangnya korban ke rumah, orang tua korban kemudian menanyakan kepergian korban saat ia tertidur.
Yudhi menyebut, orangtua korban kaget saat mendengar pengakuan korban yang telah dirudapaksa pelaku pada jam tersebut.
Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Polres Lampung Tengah.
Baca Juga : Gelar Pesta Perceraian Tanpa Terima Amplop Sampai Viral, Mantan Istri Kini Beber Fakta Mengejutkan
"Setelah dilaporkan, ARF ditangkap Unit PPA Polres Lampung Tengah hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB," ungkapnya.
"ARF dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 uu no. 17 th. 2016 jo pasal 76d dan 76e uu no 35 tahun 2014," pungkasnya.(rri/ndu)

