• https://dewanarsitek.id/var/index/
  • https://ept.metropolitanland.com/
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://fmipa.unand.ac.id/inspect/
  • https://setpublisher.com/
  • https://lpbkui.unismuh.ac.id/toefl/storage/galeri/
  • https://fmipa.unand.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://simara.eng.ui.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://apps.ban-pdm.id/simulasi/hoaks/
  • https://editoriales.facultades.unc.edu.ar/cache/assets/
  • https://dewanarsitek.id/dewan/
  • https://rsumitradelima.com/assets/img/scatter-hitam/
  • https://smartgov.bulelengkab.go.id/image/
  • https://dispora.natunakab.go.id/
  • slotplus777
  • https://library.itc.ac.ug/
  • https://pastiwin777.uk/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://rsjdahm.id/vendor/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://smartgov.tapinkab.go.id/custom/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://journal.astanait.edu.kz/
  • https://sikapro-fhisip.ut.ac.id/
  • Awas! Sebut Perempuan Tobrut Bisa Dipidana - Rules.co.id

    Awas! Sebut Perempuan Tobrut Bisa Dipidana

    Senin, 29 Jul 2024 - 14:00 WIB

    Awas! Sebut Perempuan Tobrut Bisa Dipidana
    Ilustrasi pelecehan verbal. - Istimewa
    Advertisements

    Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

    RULES.CO.ID – Belakangan ini muncul istilah baru yang merendahkan kaum hawa. Istilah tobrut alias t*k*t brutal masuk dalam pelecehan verbal yang menyerang beberapa wanita, seperti kasus salah satu karyawan restoran di Jakarta dan anggota paskibara yang akan bertugas di IKN.

    Tobrut sendiri merupakan istilah yang digunakan untuk merendahkan tampilan fisik perempuang yang memiliki payudara besar. Menyikapi hal tersebut, Komisioner Komnas Perempuan, Ketua Sub Komisi Pendidikan, Alimatul Qibtiyah menyebut bahwa istilah tobrut masuk ke dalam kategori pelecehan seksual non-fisik.

    “Istilah Tobrut banyak digunakan –terutama– di media sosial dengan maksud untuk merendahkan tampilan fisik perempuan.Itu masuk kategori kekerasan seksual non-fisik karena kita melakukan penyerangan atau merendahkan tampilan fisik seseorang karena dianggap tidak sesuai dengan standar tertentu,” jelas Alim.

    Menurut Alim, meski tidak menyerang fisik secara langsung, tapi seseorang yang menggunakan istilah Tobrut dengan tujuan merendahkan penampilan korban bisa didenda hingga dipenjara.

    Advertisements

    “Jika menggunakan istilah Tobrut walaupun hanya di media sosial dengan maksud merendahkan seseorang bisa masuk penjara 9 bulan atau denda Rp 10 juta,” imbuh Alim.

    Ladies, Peraturan ini tertera jelas pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 pasal 5.

    “Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

    Sama seperti pelecehan seksual yang dilakukan secara langsung, pelecehan verbal juga bisa berdampak negatif kepada korban. Menurut Alim, ada banyak dampak yang bisa dialami korban, seperti tidak percaya diri, trauma, hingga merasa rendah diri dan berbeda dari orang lain.

    Advertisements

    “Setiap orang berbeda-beda dalam respons kejadian buruk yang dialami. Dalam hal ini –soal Tobrut– korban bisa merasa bukan seseorang yang punya penampilan sempurna sebagaimana standarisasi yang dimiliki kebanyakan,” ujar Alim.

    Kemudian apabila pelecehan seksual verbal ini terjadi berulang kali juga bisa menyebabkan dampak yang paling parah, yaitu depresi hingga keinginan untuk mengakhiri hidup. Karenanya, Alim mengimbau kepada generasi muda untuk lebih bijak dalam pemilihan kata terutama saat bermedia sosial agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain. (Shi)

    Advertisements

    Bagikan:

    Sumber: Kumparan

    BACA JUGA

    Advertisements

    BERITA POPULER

    1. #1

    1. #2

    1. #3

    1. #4

    1. #5

    Advertisements

    BERITA TERBARU

    Advertisements
    Loker rules

    BERITA PILIHAN

    Advertisements

    VIDEO TERBARU

    Advertisements
    Sertifikat JMSI
    Advertisements
    © 2024 Rules.co.id. All Right Reserved