Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID- Tiga orang pria tertangkap basah saat asyik bermain Judi Online jenis slot di balik bilik warung internet (Warnet) di kota Bandarlampung.
Ketiga pelaku Eddy (52), Ardy Pratomo (33), Didi Ronaldo (27) diringkus personel Satreskrim Polresta Bandarlampung di salah satu warnet di Jalan Yos Sudarso, Bumiwaras, Teluk Betung Selatan, Bandarlampung, Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Benar, telah ditangkap terhadap 3 pelaku perjudian online di sebuah Warnet," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra saat dikonfirmasi, Kamis (27/6).
Dennis mengatakan, pengungkapan kasus Judi Online ini berdasarkan laporan masyarakat dan ditindaklanjuti penyelidikan. Hasilnya, petugas mengamankan 3 pelaku yang tertangkap tangan sedang bermain judi online jenis slot.
Dari hasil pemeriksaan di TKP, kata Dennis, ketiga pelaku mengaku sedang bermain Judi Online slot dan langsung digelandang petugas ke Mapolresta Bandarlampung.
"Iya, jadi mereka ini mengaku memang sengaja datang ke warnet tersebut untuk bermain Judi Online slot," kata dia.
Baca Juga : Track Record 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Anggota DPR di Kasus Pembunuhan Dini Sera
Dennis menuturkan, selain ketiga pelaku, pihaknya turut menyita barang bukti berupa 3 buah perangkat komputer seperti monitor, keyboard, dan mouse, 1 ATM BCA atas nama tersangka Didi Ronaldi dan 1 lembar struk transaksi deposit tersangka Eddy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidana 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
"Saat ini ketiga tersangka dibawa dan ditahan di Mako Polresta Bandarlampung, guna dilakukan proses lebih lanjut," pungkas Dennis. (*)

