Penulis: Elshinta - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Penangkapan Pegi Setiawan alias Perong, yang diduga sebagai otak pembunuhan Vina-Eky di Cirebon, menuai tanda tanya besar dari pihak keluarga tersangka. Mereka menyebut ada kejanggalan dari ‘kisah’ yang dibuat pihak kepolisian.
Kuasa Hukum Pegi, Sugianti Iriani, mengatakan pada tahun 2016 saat peristiwa pembunuhan itu terjadi, rumah Pegi pernah digeledah polisi. Namun, Pegi tidak ada di tempat karena bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung sejak Juli 2016.
“Sudah dilakukan penggeledahan di rumah Pegi pada 29 Agustus 2016 lalu, sudah dikasih tahu kalau Pegi di Bandung sedang kerja sebagai buruh bangunan. Kenapa waktu itu tiba-tiba perkaranya berhenti?” kata Sugianti.
Ia juga merasa janggal dengan data Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dirilis kepolisian. Dalam itu disebut, Pegi berusia 31 tahun, tinggi badan 160 sentimeter, berambut iklan, dan tinggal di Banjarwangunan, Cirebon.
"Usia Pegi sekarang 27 tahun dan tinggal di Kepongpongan,” tegasnya.
Sugianti juga menyayangkan sikap kepolisian yang melakukan penggeledahan di rumah nenek Pegi di Desa Kepongpongan, sehari setelah Pegi ditangkap Polda Jabar pada Selasa (21/5/2024) malam. Penggeledahan ini katanya untuk mencari bukti tambahan yang bisa membantu proses penyidikan.
Penggeledahan ini membuat Sugianti merasa kecewa karena tak pernah diberi tahu. Saat penggeledahan pun, Sugiarti masih berada di Polda Jabar mendampingi Pegi untuk di-BAP.
"Saya kecewa karena sebagai kuasa hukum saya tidak diberi tahu. Saat itu saya sedang mendamping Pegi di BAP di Polda Jabar,” terangnya.
Baca Juga : Dipanggil Bareskrim Soal Sosok T Bos Judi Online, Polri Anggap Jawaban Benny Rhamdani Belum Jelas
Pegi kini disangkakan dengan pasal yang sama dengan delapan pelaku lainnya.
“Tercatat Pegi juga diikutsertakan terlibat dalam aksi kriminalitas Pasal 340,” tutupnya.