Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID- Seorang penjaga sekolah di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri di Gunung Sugih ditangkap Polisi usai memperkosa siswi kelas 6.
Mirisnya, pelaku berinisial SW (54) itu telah melakukan perbuatan asusila tersebut sebanyak 3 kali.
Kapolsek Gunung Sugih AKP Abri Firdaus mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku ketika korban pulang sekolah. Pelaku mendatangi dan merayu korban dengan uang jajan.
"Aksi bejat pelaku selalu dilakukan di lingkungan sekolah, yakni dapur sekolah," ujar Abri dalam keterangannya, Selasa (11/6/2024).
Abri menuturkan, perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terbongkar saat pegawai TU memergoki korban yang saat itu bersama dengan pelaku SW.
"Pelaku terpergok pada Rabu 4 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian, saksi memberitahukan kepada Kepala Sekolah SD Negeri tersebut," ucapnya.
Baca Juga : Jadi Pengedar Narkoba dan Punya Stok Ganja 9 kg dan Sabu 241 Gram, Seorang Remaja Ditangkap Polisi
Abri melanjutkan, Kepala Sekolah kemudian memanggil wali korban sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjemput sekaligus menyampaikan apa yang telah dialami korban.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Gunung Sugih guna ditindaklanjuti.
Tak butuh waktu lama, Tim Tekab 308 Polsek Gunung Sugih langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Kampung Wonosari, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Rabu 4 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 WIB," ungkap Abri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.(*)