Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Kasus PK (27), perempuan yang tewas di tempat usai Suntik payudara di salah satu salon kecantikan di Tambakbayan, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, menguak fakta baru,
Polisi menyebut kematian PK pada Sabtu (25/5/2024) itu setelah menerima suntikan silikon pada payudaranya sebanyak 200 cc.
Diketahui, sehari sebelumnya PK sudah menjalin kesepakatan dengan SMT (40) pemilik salon untuk menyuntikkan 500 cc Silikon ke payudaranya. Awalnya saat masuk 100 cc silikon, korban masih normal.
"Tapi baru masuk 200 cc, korban sudah kejang-kejang. Meninggal di lokasi,” Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, Rabu (29/5/2024).
Riski menjelaskan, SMT mematok tarif Rp2,5 juta untuk 100 cc silikon. Maka korban akan mengeluarkan biaya sebesar Rp12 juta untuk Filler payudara ini.
Sehari sebelumnya, korban yang berprofesi sebagai PNS ini juga telah datang ke salon itu. Saat itu, pemilik salon mengaku belum pernah melakukan Filler payudara, selama ini hanya di hidung dan dagu.
"Sebelumnya mereka berdiskusi. Korban mengaku belum pernah Filler payudara, selama ini cuma di hidung dan dagu,” jelasnya.
Ia menuturkan, saat ini SMT dan EK (36) yang merupakan karyawan salon telah ditetapkan sebagai tersangka. EK diketahui merupakan lulusan keperawatan.
Saat ini, SMT dan karyawannya, EK (36), telah ditetapkan sebagai tersangka. EK informasinya merupakan lulusan kuliah keperawatan. Keduanya dijerat undang-undang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.