Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID - Tim Gabungan Lanal Lampung dan Brigif 4 Marinir/BS berhasil menggagalkan penyelundupan Baby Lobster yang akan dikirim ke luar negeri.
Dalam konferensi pers yang dihadiri Danlanal Kolonel Laut Dwi Atmojo dan Danbrigif 4 Marinir/BS Kolonel Supriadi Tarigan.
Kolonel Dwi mengatakan bahwa awalnya dari hasil data Intelijen didapat adanya kegiatan pengiriman BBL dari daerah Pantai Karang Hawu Jawa Barat.
"Yang telah dilaksanakan aksi penangkapan oleh Lanal Banten dan Satgas Pam Pulau terluar Marinir,"katanya, Jumat (14/6/2024).
Selanjutnya, Hasil pengembangan penangkapan di Banten pada hari Kamis, 13 Juni 2024 pukul 18.15 WIB didapat keterangan bahwasanya BBL tersebut akan dikirim ke gudang penyegaran BBL yang berada di Perum Nila Rahayu 3 Teluk Betung Selatan Bandarlampung.
Akhirnya kemarin sekira pukul 19.30 WIB, Tim Lanal Lampung bersama Tim Brigif 4 Mar/BS berkoordinasi dengan Ketua RT dan pihak perumahan melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan gudang yang digunakan untuk penyegaran BBL.
"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan berbagai alat perlengkapan penyegaran benih bening lobster,"katanya.
Dalam pemeriksaan dan penggeledahan di gudang tidak ditemukan Tersangka dengan inisial H atau pekerja, diduga sudah melarikan diri saat tim akan datang ke lokasi tersebut.
Adapun barang bukti diamankan yaitu Tabung oksigen besar Tabung oksigen kecil, 9 Bak fiber penyegaran dalamn kondisi beroperasi, Unit Kulkas berisi Es batu dikemas botol air mineral kemasan 600 ml.
2 Unit Box Freezer, Sterofom untuk packing, Toples plastik berlubang, alat Packing gunting, lakban, corong, busa, plastik kemasan, timbangan digita, 7 Bak fiber berisi ikan, 7 bak fiber kosong, 5 tandon air, 22 Sangkar berisi burung jenis perkutut
4 Sangkar burung kosong, 1 unit motor merk Yamaha MX nopol BE 3914 CW kondisi baik, 1 unit Yamaha Mio kondusif rusak, Tool Box, Hand Pallet kapasitas 200 Kg, 4 Bak plastik warna hitam, 6 unit AC, 5 unit pompa udara Airrator dan 4 unit pendingin Air merk Hailea HK-100.
"Penindakan terhadap pelanggaran ini sejalan dengan perintah Kasal untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan respon cepat terhadap segala informasi kegiatan ilegal, khususnya penyelundupan BBL yang saat ini marak di berbagai wilayah Indonesia,"tutupnya.
LAPORAN: Pandu Satria