Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Masa pencegahan ke luar negeri milik Firli Bahuri, eks Ketua KPK RI diperpanjang. Hal ini buntut dari tetapkannya Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri ditandatangani oleh Kabareskrimpada tanggal 25 Juni 2024. Permohonannya bantuan pencegahan ke luar negeri atas tersangka Firli Bahuri,” kata Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim.
Silmy mengungkapkan, Firli dicegah ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
"Ini perpanjangan kedua. Dari mulai 25 Juni sampai 25 Desember 2024," ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Ia meyakini Firli masih berada di Indonesia.
"Kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia," ujar Ade di Mabes Polri.
Diketahui, eks Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemerasan SYL sejak 22 November 2023. Namun, penyidik tak melakukan penahanan dengan alasan subjektif.
Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun gugatan itu dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
Hingga kini polisi belum melengkapi berkas perkara Firli. Maka itu dia belum juga diserahkan ke Kejaksaan untuk kemudian disidangkan. (*)

