Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Serangan ransomeware ke server Pusat Data Nasional (PDN) menuai banyak kritik untuk Kementerian Kominfo RI. Bahkan, sang menteri Budi Arie mendapatkan petisi untuk mundur dari jabatannya.
Seperti diketahui, Server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya milik Kementerian Kominfo diserang malware ransomware sejak 20 Juni 2024 dini hari. Gangguan akibat serangan siber itu pertama kali dilaporkan Imigrasi yang tak bisa optimal melayani penumpang pesawat di bandara internasional sejak pukul 04.00 WIB.
Malware ransomware yang menyerang server PDN merupakan jenis baru, yaitu Brain Cipher. Ransomware ini merupakan varian terbaru dari LockBit 3.0. Penyerang ransomware meminta tebusan USD 8 juta atau Rp 131 miliar. Siapa penyerang itu, belum diketahui.
Ribuan komentar dari netizen juga memenuhi postingan di akun media sosial Instagram @Kemenkominfo. Postingan dua hari yang lalu itu juga menjadi bulan-bulanan netizen.
“ANGGARAN 4,9 T LARI KEMANA SAJA SAT” tulis akun @maulanafham.
“Masa sekelas Kominfo back up data aja ngga bisa aduuhh.” Komentar @ab0ut.hy
“Kominfo harusnya diisi sama anak muda yang paham IT, bukan bapak bapak jurusan ekonomi dan hukum.,” @humorr.rkyt.
Kritik pedas juga dilontarkan anggota Komisi I DPR RI, Sukamta Mantamiharja. Menurutnya, sudah sangat konyol Kominfo tidak mengharuskan untuk memiliki data cadangan (back up) dalam PDN.
"Jadi menurut saya ini kekonyolan yang sangat luar biasa, ketika satu, ada kebijakan menyatukan data seluruh kementerian lembaga dan pemda di satu pusat. Kemudian kekonyolan berikutnya, anggaran-anggaran di kementerian lembaga itu dipotong, sehingga mereka tidak boleh membuat pusat data sendiri. Tapi tidak ada back up di situ dalam tata kelola yang dibuat Kominfo," tuturnya.

