Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID, BANDARLAMPUNG,- Kasus dugaan Penipuan senilai Rp 1,050 miliar yang melilbatkan mantan kepala cabang BNI Teuku Umar Bandar Lampung Dian Sukma Andayani akhirnya di SP3 (dihentikan) oleh penyidik Ditkrimum Polda Lampung.
Penghentian kasus yang bergulir sejak Oktober 2022 membuat pelapor Juwanda kecewa.
Juwanda beralasan terbitnya SP3 oleh Polda Lampung membuat perjuangannya menuntut keadilan atas kasus dugaan Penipuan yang dilakukan eks kacab BNI dan sia-sia.
"Saya selaku korban sangat kecewa, perjuangan saya selama ini untuk menuntut keadilan dan uang saya kembali, dengan menunjukan seluruh bukti-bukti berupa cek, percakapan WhatsApp, sampai pernyataan pimpinan Kanwil BNI itu sia-sia," tegas Juwanda saat menggelar jumpa pers di kantor rules.co.id, Rabu (3/7/2024).
Apalagi kata Juwanda, ia tidak mendapat keterangan serta penjabaran serta alasan yang jelas terkait Sp3 tersebut dari penyidik Polda Lampung.
"Saya dapat surat itu sekitar 26 Juni, dan tidak disitu cuma disebut tidak memenuhi unsur pidana, tapi saya tidak mendapat penjelasan jelas kenapa kasus ini di Sp3," ungkapnya.
Untuk diketahui Juwanda warga Bandar Lampung melaporkan Kepala cabang BNI di Bandar Lampung ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana Penipuan dengan bukti laporan LP/B/1180/X/2022/SPKT/Polda Lampung.
Akibat perbuatan terlapor DSA, korban mengklaim mengalami kerugian Rp 1.048.000.000.
Korban menuturkan dugaan tindak pidana Penipuan bermula pada tahun 2019 lalu terkait dana talangan di Bank BNI.
Terlapor menjanjikan keuntungan kepada korban sebesar 4-10 persen dari nilai uang yang korban kucurkan.
Namun kata Juwanda, setelah beberapa kali transaksi uang fee masih diberikan, namun saat transaksi yang ke 35 terlapor tidak lagi memberikan fee.
"Transaksi terakhir Februari 2020, pelaku sudah tidak membayarkan uang titipan berikut fee yang dijanjikan.
Atas Sp3 kasus ini korban mengaku akan segera mengambil sikap untuk melapor ke Kompolnas dan Mabes Polri untuk meminta keadilan.