Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID - Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap jaringan pencuri puluhan ekor hewan ternak dari mulai eksekutor hingga penadah.
Pelaku yang di amankan polisi sebanyak dua orang terdiri dari SN (43) dan AN (31), Keduanya warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon menerangkan, para pelaku diamankan polisi di dua lokasi berbeda pada Rabu (15/5/2024) siang.
"AN diamankan sekira pukul 12.00 Wib di perkebunan Pekon Banjar Agung Udik, Pugung sedangkan SN diamankan berselang dua jam kemudian di rest area Kecamatan Pugung,"katanya, Jumat (17/5/2024).
Lanjut Kasat Reskrim, untul kedua pelaku yang diamankan ini memiliki peran berbeda.
Untuk SN bertindak sebagai eksekutor pencuri ternak bersama seorang rekanya yang masih buron dan sedangkan AN berperan sebagai pembeli atau penadahnya.
"Jadi komplotan ini spesialis hewan ternak yang memiliki peran berbeda dari mulai mencuri hingga penadah,"paparnya.
Berdasarkan kronologis awalnya kedua pelaku ini ditangkap atas dugaan terlibat pencurian 5 ekor kambing milik Hendri (33) di kelurahan Pringsewu Barat yang terjadi, Selasa (14/5/2024) kemarin.
Namun setelah dilakukan interogasi ternyata kawanan ini terlibat pencurian puluhan ekor kambing dari sejumlah TKP yang berada di wilayah Kecamatan Pagelaran.
"Pengakuannya sudah beraksi di 5 TKP dan delama aksinya tersebut mereka juga mengaku setidaknya sudah berhasil mencuri 20 ekor kambing,"katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini juga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti yaitu diantaranya 5 ekor kambing dan satu unit sepeda motor matic yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
"Saat ini kami masih berupaya mencari belasan kambing yang sudah berhasil dijual dan juga memburu sejumlah pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam beberapa kasus pencurian tersebut,"jelasnya.
Kedua pelaku dan barang bukti telah di amankan di Mapolres Pringsewu dan pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Sedangkan untuk penadahnya akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara."tutupnya. (*)

