Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID– Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengkritik Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut Mahfud, pernyataan dari Kompolnas tidak bisa langsung dijadikan pegangan terkait kebenaran suatu kasus yang ditangani kepolisian.
Adapun kinerja Polri belakangan kembali disorot usai tersangka kasus pembunuhan "Vina Cirebon", Pegi Setiawan, dibebaskan melalui sidang praperadilan.
“Enggak bisa dipegang gitu, dengan catatan dulu, bahwa kasus di Indonesia banyak yang itu enggak bisa dipegang. Kompolnas juga enggak bisa dong dijadikan pegangan sepenuhnya,” kata Mahfud dalam acara ROSI yang disiarkan di YouTube Kompas TV, Kamis (11/7/2024).
Eks hakim konstitusi ini lantas menyinggung kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 2022 lalu.
Kasus itu awalnya dinyatakan polisi sebagai peristiwa tembak menembak antara ajudan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Belakangan terungkap, Brigadir J tewas ditembak Bharada Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
“Karena di dalam kasus Sambo dulu, Kompolnas semula kan membenarkan ‘enggak ada apa-apa pak’. Saya telepon (dijawab) ‘enggak ada apa-apa, lancar’. Begitu saya pulang, salah itu asumsinya, saya bilang begitu, ini pembunuhan bukan tembak menembak,” ungkap Mahfud.
Oleh karenanya, Mahfud menyebut Kompolnas tidak bisa dijadikan pegangan terkait kebenaran suatu kasus yang ditangani polisi.
Sebab, menurut dia, Kompolnas juga hanya mengikuti formailtas saja.
“Jadi bisa saja Kompolnas itu terlalu formalitas gitu ya, mengikut misalnya, yang di lapangan begini, ‘oh ya ya ya’ lapor, ‘endak enggak apa-apa, gitu. Waktu kami dalami enggak juga, salah itu, saya bilang,” ucap Mahfud. (mor)

