Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Namun akhirnya Pemprov Jateng menganulir piagam itu dari sistem PPDB secara manual karena tidak absah sehingga CPD tidak bisa daftar ulang.
"Perjuangan kami lebih ke pemulihan nama baik anak-anak kami dan mencari kebenaran. Anak-anak kami mendapat ketidakadilan dari sistem, secara sistem nama anak kami ada tapi kenapa dianulir, kenapa anak-anak mendapat sanksi di saat kasus belum selesai, belum ada kekuatan hukum dari putusan itu," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Jateng menganulir 69 CPD yang menggunakan piagam palsu dalam PPDB Jateng 2024 untuk mendaftar di SMAN/SMKN di Jateng.
Piagam itu digunakan untuk mendaftar sejumlah sekolah yakni, SMAN 3 Semarang, SMAN 1 Semarang, SMAN 5 Semarang, SMAN 6 Semarang, SMAN 14 Semarang, SMKN 6 Semarang dan SMKN 7 Semarang.
Mereka tetap boleh mengikuti PPDB tanpa menyertakan nilai atau poin prestasi dari piagam tersebut.
Namun kini hanya 7 yang lolos seleksi PPDB tanpa tambahan poin dari piagam.
"Hasil pemeriksaan piagam berjenjang kejuaraan internasional di Malaysia Championship tahun 2022 itu, diragukan keabsahannya, sehingga tidak bisa digunakan dikomponen nilai akhir jalur prestasi," tegas Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana di kantornya, Selasa (10/7/2024).
Selain itu, hingga kini pelatih marching band masih mangkir dalam panggilan polisi guna penyidikan kasus ini. (Mor)