Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI meminta agar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan secara terbuka masalah pembuntutan Jaksa Muda Pidana Khusus yang dilakukan personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Ketua Komjak RI, Pujiyono Suwandi, menyebut pihaknya telah menerima informasi mengenai penguntitan yang terjadi pada Jampidsus, Febrie Adriansyah. Untuk itu para atasan harus membuat penjelasan agar berita ini tidak menyebabkan spekulasi di masyarakat.
“Harus ada segera koordinasi antara Jaksa Agung dan Kapolri untuk meluruskan ini,” kata Pujiyono.
Pujiyono menuturkan, pihaknya juga menerima kabar terkiat dugaan intimidasi dari berbagai sumber. Namun, informasi itu belum bisa disampaikan secara terbuka karena belum dipastikan kebenarannya.
Menurutnya, jangan sampai dugaan intimidasi ini bergerak hanya berdasarkan kecurigaan hingga ditanggapi secara berlebihan. Jika benar ini hanya ‘gesekan’ yang terjadi antara aparat penegak hukum agar segera ditindaklanjuti.
“Kalau benar dugaannya itu kelompok liar ya segera ditertibkan,” pungkasnya.
Baca Juga : Kejagung Sita 2.254 Ton Gula Milk PT SMIP Terkait Dugaan Korupsi Modusnya Manipulasi Data Impor