Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Kasus Taruna Akpol menyerang perwira pengasuhnya berbuntut panjang. Taruna berinisial B terancam sanksi.
Gubernur Akpol, Irjen Pol Krisno Siregar, mengatakan peristiwa yang terjadi di Akademi Kepolisian, Semarang, itu dipicu razia laptop.
Krisno mengatakan, kasus itu saat ini didalami Provos Akpol karena telah masuk ke ranah pelanggaran peserta didik.
"Kasus sedang ditangani oleh Provos Akpol," kata Krisno, pada Kamis (5/9) malam.
Menurut Krisno, tindakan Taruna Akpol tersebut diduga telah melanggar Peraturan Kepala Lemdiklat Polri.
"Karena telah terjadi pelanggaran peserta didik (taruna) Akpol sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lemdiklat Polri," ujarnya.
Saat ditanyai kapan peristiwa itu terjadi, Krisno belum dapat membeberkannya.
Diketahui, Sebuah video tengah viral di masyarakat. Video tersebut memperlihatkan seorang taruna dari Akademi Kepolisian atau Akpol berinisial B, ribu dengan seniornya.
Taruna Akpol itu menarik baju seorang perwira pengasuhnya dan mendorongnya hingga terjatuh. Aksi taruna Akpol itu berusaha dicegah rekan-rekannya. Namun, taruna Akpol itu tak menghiraukannya. Aksi taruna itu baru berhenti setelah seorang perwira datang dan memperingatkan pelaku.
"Saya perwira di sini, kamu siapa, saya perwira," kata pria dalam video tersebut.
Dari narasi yang beredar, Taruna Akpol itu menyerang perwira pengasuhnya karena tak terima laptopnya dibuka oleh pengawas.
Gubernur Akpol, Irjen Pol Krisno Siregar membenarkan kasus tersebut.
Baca Juga : Oknum Polisi Penerima Narkoba dari Ojol Kini Ditahan dan Diserahkan ke BNN, Kapolda Lampung Beri Peringatan
"Iya, sudah viral," kata Krisno, Kamis (5/9/2024).
Krisno belum mengungkap kronologi kejadian tersebut. Termasuk apakah Taruna Akpol itu disanksi atau tidak, belum dijelaskan. (Shi)