• https://dewanarsitek.id/var/index/
  • https://ept.metropolitanland.com/
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://fmipa.unand.ac.id/inspect/
  • https://setpublisher.com/
  • https://lpbkui.unismuh.ac.id/toefl/storage/galeri/
  • https://fmipa.unand.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://simara.eng.ui.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://apps.ban-pdm.id/simulasi/hoaks/
  • https://editoriales.facultades.unc.edu.ar/cache/assets/
  • https://dewanarsitek.id/dewan/
  • https://rsumitradelima.com/assets/img/scatter-hitam/
  • https://smartgov.bulelengkab.go.id/image/
  • https://dispora.natunakab.go.id/
  • slotplus777
  • https://library.itc.ac.ug/
  • https://pastiwin777.uk/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://rsjdahm.id/vendor/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://smartgov.tapinkab.go.id/custom/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://journal.astanait.edu.kz/
  • https://sikapro-fhisip.ut.ac.id/
  • Pelaku Pembunuhan di Tulangbawang Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Ajukan Banding - Rules.co.id

    Pelaku Pembunuhan di Tulangbawang Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Ajukan Banding

    Senin, 10 Jun 2024 - 11:15 WIB

    Pelaku Pembunuhan di Tulangbawang Divonis 15 Tahun Penjara, JPU Ajukan Banding
    Pelaku pembunuhan pria di Tulangbawang divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Menggala - Istimewa
    Advertisements

    Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

    RULES.CO.ID, Bandarlampung – Pelaku Pembunuhan pria di Tulangbawang divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Menggala dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, Senin (10/6/2024).

    Kasus pembunuhan tersebut sempat viral lantaran seorang wisudawan Universitas Negeri Malang bernama Candra Friyandy Harianja membentangkan spanduk minta tolong kepada Kapolri agar pembunuh ayahnya ditangkap.

    Ketua Pengadilan Negeri Menggala, Tri Handayani, dalam sidang vonis menyebutkan bahwa terdakwa Slamet Jenggot  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

    "Karena terlibat pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," Tri Handayani.

    Advertisements

    Dia menjelaskan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan sesuai pasal 365 yakni pidana penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

    "Menetapkan terdakwa tetap ditahan dengan barang bukti berupa kayu balok dengan panjang 56 sentimeter, kain lap berupa handuk, pakaian korban Pembadi Harianja dan bilah golok," ungkapnya.

    Namun, JPU Nurhayati melakukan banding dengan pasal yang berbeda yaitu dengan pasal 340 dengan ancaman penjara 20 tahun atau hukuman mati. Dikarenakan terdakwa melakukan tindakan Pembunuhan yang sangat sadis kepada korban dengan menyayat kepala dan kematian disebabkan oleh luka sayatan bukan benda tumpul.

    Terpisah, Pendamping Hukum, Thomas mengatakan, dari anak korban sebenarnya ada banyak petunjuk di persidangan mulai dari keterangan ahli, saksi terdekat dari tersangka dan keterangan tersangka sendiri yang tidak masuk akal.

    Advertisements

    "Sangat disayangkan saksi Defri tidak hadir di persidangan tersebut," kata Thomas.

    Sementara itu, Agung Krisdiandy Harianja yang merupakan anak korban menaruh harapan besar kepada Pengadilan Tinggi Bandarlampung.

    "Agar berkas diproses dengan maksimal, ditemukan celah tindakan Pembunuhan yang mungkin dilakukan lebih dari 1 orang dan kami siap dipanggil apa bila ada kepentingan keterangan dan bukti terkait perkara banding ini," pungkasnya.

    Advertisements

    Advertisements

    Bagikan:

    Sumber: Redaksi

    BACA JUGA

    Advertisements

    BERITA POPULER

    1. #1

    1. #2

    1. #3

    1. #4

    1. #5

    Advertisements

    BERITA TERBARU

    Advertisements
    Loker rules

    BERITA PILIHAN

    Advertisements

    VIDEO TERBARU

    Advertisements
    Sertifikat JMSI
    Advertisements
    © 2024 Rules.co.id. All Right Reserved