Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Laporan Wartawan Rules: Pandu
RULES.CO.ID,-Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil membongkar peredaran rokok tanpa cukai yang beredar di wilayah Kota Bandarlampung.
Polisi menyita 72.000 batang Rokok dengan berbagai merk.
Ungkap kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat, terkait maraknya peredaran Rokok tanpa cukai.
Hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil menangkap CA (37), seorang sales Rokok, di wilayah Garuntang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, pada Senin (26/8/2024) pagi.
Kanit Tipiter Ipda Wahyu Widayat mewakili Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Baca Juga : Data BAIS TNI Diretas, Server Dinonaktifkan
“Pelaku CA (37) kita amankan saat menjual Rokok tanpa cukai tersebut di sebuah warung di wilayah Garuntang,”katanya, Rabu (28/8/2024).
Dalam mengedarkan Rokok rokok ilegal tersebut, CA (37) menawakan barang tersebut ke warung atau toko kecil.
Hasil pengembangan, petugas kembali meringkus SN (33), warga Labuhan Ratu, di rumahnya di Kelurahan Sepang Jaya, Labuhan Ratu dan IS (30) di rumahnya, di wilayah kedamaian, Bandarlampung, Senin (26/8/2024) sore.
“Pelaku CA (37) ngambil barang tersebut dari SN (33) dan IS (30), hasil penjulan baru di setorkan kepada keduanya,” jelas Wahyu.
Saat ditangkap, di rumah kedua pelaku SN (33) dan IS (30), Petugas menemukan ratusan slop Rokok tanpa cukai.
“Rokok rokok ini disimpan para pelaku di sebuah rumah yang sengaja dikontrak untuk dijadikan gudang penyimpanan,” Kata Wahyu.
Dari tangan pelaku IS (30), Polisi menyita 130 slop Rokok tanpa cukai dengan berbagi merk, 482 slop dari tangan SN (33) dan 48 slop disita dari CA (37).
Kepada petugas, SN (33) mengaku mendapatkan Rokok illegal tersebut dengan membeli dari wilayah Pulau Jawa dengan cara COD di Bandar Lampung yang dikirim via jasa ekspedisi.