Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID- Seorang dukun bernama Iing alias Asep Maulana (31) warga Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berinisial UR (19).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Muhammad Irfan Romadhon mengatakan, peristiwa pencabulan itu berawal saat pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan alasan ingin membersihkan aura negatif yang dimiliki korban.
Irfan menuturkan, dalam proses pembersihan tersebut, pelaku meminta foto-foto dan video bagian vital milik korban.
“Setelah beberapa kali permintaan dituruti, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan memaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban yang menolak mendapat ancaman santet dari pelaku sehingga korban terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ujar Irfan saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2024).
Kasat menuturkan, perbuatan bejat pelaku tersebut telah dilakukan sebanyak delapan kali atau sejak Oktober 2023 hingga April 2024 di kebun karet belakang rumah korban dan juga di rumah pelaku.
Menurut Irfan, Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah keluarga korban curiga melihat perubahan perilaku korban yang sering keluar malam dan terlihat linglung.
Baca Juga : Minta Prabowo dan Gibran Segera Dilantik, Desy Natalia Cs Ajukan Judicial Review Pasal 416 UU Pemilu
"Setelah didesak oleh keluarganya, korban akhirnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku," kata Kasat.
Usai mendapat pengakuan dari korban, kata Kasat, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya pada Jumat (21/6) sekitar pukul 16.30 wib.
“Pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh ini mengaku memiliki kemampuan pengobatan supranatural dan membuka praktik dirumahnya ini mengakui semua perbuatannya,” ungkap Kasat.
Kasat melanjutkan, hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku nekat menyetubuhi korban lantaran tidak mampu menahan nafsu.
Selain pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan praktik supranatural milik pelaku seperti pedang, keris, minyak wangi, dan berbagai jenis lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI No 12 Tahun 2022. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.(*)