Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Sukarame berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor). HK (24) dan EA (20), keduanya merupakan warga Desa Tanjung Aji, Melinting, Lampung Timur.
Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, membenarkan perihal penangkapan keduanya.
“Benar, kedua pelaku saat ini berada di Polsek Sukarame dan sudah dilakukan penahanan,” kata Rohmawan, Sabtu (7/9/2024).
Penangkapan keduanya, berawal dari informasi perihal kasus curanmor tersebut dan diwaktu yang sama tim Tekab 308 Polsek Sukarame juga sedang melakukan patroli dan langsung melakukan penyekatan di wilayah perbatasan jalan Ir. Sutami, Sukabumi.
“Tim Tekab kami saat itu sedang patroli, kemudian menerima informasi adanya kasus pencurian sepeda motor, dan langsung melakukan patroli penyekatan di perbatasan,” jelas Kapolsek.
Dari hasil patroli tersebut, petugas berhasil meringkus HK (24), pada Senin (2/9/2024) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Ir. Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Sedangkan EA (20) yang bertugas membawa sepeda motor milik korban, berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.
Tak berhenti disitu, keesokan harinya, pada Selasa (3/9/2024) malam, pihaknya bekerja sama dengan Polsek Melinting, Lampung Timur, dan berhasil membekuk EA (20), di kediamannya, Melinting Lampung Timur.
“Kedua pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, yaitu curanmor,” kata M. Rohmawan.
Dalam aksinya terakhirnya, kedua pelaku berhasil menggasak sepeda motor milik PA, seorang mahasiswi, di Perumahan Griya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (2/9/2024) sekira pukul 16.00 Wib.
“Pengakuannya baru tiga kali beraksi di wilayah Bandar Lampung, namun masih kita dalami, kemungkinan ada TKP lain,” paparnya.
Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan : Pandu Satria