Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Polisi menyebut bahwa oknum pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) di Pesawaran yang menjadi tersangka kasus pencabulan, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2024 lalu.
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, AKBP Adisastri, membenarkan telah menerima laporan dugaan pencabulan di salah satu Ponpes di Pesawaran.
"Benar, kami telah menerima laporan pencabulan atas nama terlapor inisial S," kata Adisastri.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan proses penyelidikan dan gelar perkara, kasus ini telah memenuhi unsur tindak pidana. Karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik telah menetapkan statusnya sebagai tersangka, dan saat ini telah diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (Dpo), terhitung sejak bulan Mei 2024," kata dia.
Adisastri menambahkan, saat ini petugas masih mencari keberadaan tersangka untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Baca Juga : Pembunuh Kader Fatayat NU yang Jasadnya Ditemukan Dalam Karung Belum Tertangkap, MPDH Beri Pesan Buat Polisi
"Pelaku saat ini Dpo, kami masih melakukan pencarian. Bagi masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan pelaku dapat memberikan informasi kepada aparat setempat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan oleh pengasuh Pondok Pesantren yang berada di Gedong Tataan, Pesawaran. Peristiwa itu terjadi pada Desember 2023. Korban berinisial A (16) warga Gedong Tataan, Pesawaran juga telah melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian dengan laporan nomor LP/B/541/XII/2023/SPKT/Polda Lampung dengan terlapor insial S pada bulan Desember. (Shi)