Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan korban Polsek Simpang Pematang berbuntut panjang. Kejadian yang dialami Evi Natalia seorang tenaga kerja wanita (TKW) ini akhirnya dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung.
Laporan ini dilakukan oleh ibu dari kekasih Evi. Keluarga dari Mario memutuskan untuk melaporkan anggota Polsek Simpang Pematang berinisial ASS ini lantaran kekesalan yang sudah tidak terbendung.
“Anak saya emang salah, dia ditangkap karena kasus narkoba. Tapi ini anak saya sempat dipukulin juga, informasinya Kapolseknya yang mukulin. Saya sih diam aja, tapi ini masa uang saya juga mau dimakan, dengan cara mempermainkan kami soal motor anak saya ini, yang mana pas mau ngambil harus bayar,” terangnya Rohyetty Lumban Gaol, Jum’at (22/11/2024).
“Saya sih enggak ngeributin uangnya, tapi biar mereka ini sadar. Nggak seharusnya mereka begitu ke kami, saya ini cuma ibu rumah tangga. Mana uang nebus motor itu hasil patungan saya dengan Evi pacarnya Mario, dia itu TKW loh, tahan kerja cari uang di negeri orang,” lirihnya.
Terpisah Evi Natalia, mengakui bahwa oknum petugas Polsek Simpang Pematang, yakni A.S.S sempat menghubunginya lagi kemarin, dengan maksud ingin mengembalikan uang tersebut.
“Kemarin ASS sempat menelpon saya, tapi melalui orang lain. Terus dia chat saya pakai nomor baru, karena nomor lamanya sudah saya blokir. Ya saya nggak bisa kasih keputusan, itukan udah urusannya Mamak, soalnya mamak juga sudah laporan ke Polda” ujarnya. Sungguh apes nasib Evi Natalia (32), warga Kabupaten Mesuji ini. Niat hati ingin menebus motor milik kekasihnya, ia justru jadi korban dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan polisi anggota polisi Polsek Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Baca Juga : HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolresta Bandarlampung Kunjungi Purnawirawan dan Anggota yang Sakit
Kepada rules.co.id, Evi menuturkan Pungli itu dilakukan oleh oknum berinisial ASS. Ia dimintai uang sebesar Rp7 juta untuk mengeluarkan motor Yamaha WR milik kekasihnya yang sempat ditahan oleh Polsek Simpang Pematang.
“Jadi waktu itu saya mau urus motor pacar saya, terus saya dimintain uang Rp7 juta, katanya itu perintah Kapolsek. Terus saya bilang saya nggak ada uang, saya cuma ada Rp4 juta, tapi belum diambil itu uang. Besoknya si ASS ini nelfon lagi, dia ngomong ‘ya udah buletin jadi Rp5 juta aja, nanti motornya langsung keluar’. Yaudah akhirnya saya patungan dengan ibunya pacar saya. Uang saya Rp4 juta, uang ibunya pacar saya Rp1 juta. Kami transfer langsung ke rekening yang bersangkutan,” kata Evi menirukan percakapannya dengan pelaku. (*)