Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terbukti berhubungan badan dengan CAT, Anggota PPLN Den Haag.
DKPP mengungkap peristiwa itu terjadi 3 Oktober 2023 di Belanda.
Awalnya, KPU menggelar acara bimbingan teknis PPLN di Den Haag, Belanda, pada tanggal 2 sampai 7 Oktober 2023.
Hasyim saat itu hadir dan menginap di sebuah hotel di Amsterdam. Kemudian pada tanggal itu, CAT selaku pengadu mengaku dihubungi Hasyim pada malam hari.
CAT diminta mendatangi kamar hotel Hasyim.
CAT kemudian datang menemui Hasyim di kamarnya. Keduanya berbincang di ruang tamu kamar hotel tersebut.
"Dalam bincang tersebut teradu merayu dan membujuk pengadu untuk berhubungan badan. Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk hubungan badan," kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Hasyim Asy'ari Hadir Daring dan Ucapkan Terima Kasih
Hasyim Asy'ari menyampaikan terima kasih atas putusan DKPP tersebut dam terima kasih kepada awak media.
"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," imbuh dia.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI. Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.