404: Not Found Kecewa, Laporan Penyalahgunaan Wewenang Polisi Ini Ditolak Polda Lampung - Rules.co.id

Kecewa, Laporan Penyalahgunaan Wewenang Polisi Ini Ditolak Polda Lampung

Jumat, 06 Des 2024 - 21:39 WIB

Kecewa, Laporan Penyalahgunaan Wewenang Polisi Ini Ditolak Polda Lampung
Royetti dan kuasa hukumnya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang anggota polisi Polsek Simpang Pematang ke Polda Lampung. - rules.co.id
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID – Royetti Lumban Gaol (53) warga Simpang Serdang 2, Lampung Barat, harus menelan kekecewaannya terhadap institusi Polda Lampung. Niatnya ingin mengadukan ketidakadilan yang diterimanya malah ditolak mentah-mentah.

Didampingi kuasa hukumnya, Royetti mendatangi Polda Lampung untuk mengadukan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum polisi di Polsek Simpang Pematang, Mesuji.

“Ini lanjutan kasus dari pemerasan yang dilakukan oknum Polsek Simpang Pematang terhadap anak saya beberapa waktu lalu. Kami mau menebus motor anak saya yang disita polisi malah berakhir kami harus menyerahkan sejumlah uang kepada polisi,” jelas Royetti di Polda Lampung, Jumat (6/12/2024).

Namun sayangnya, laporan tersebut mentah alias ditolak oleh Polda Lampung dengan alasan belum cukup bukti.

Advertisements

“Saya kecewa sekali. Saya jauh-jauh dari kampung datang ke sini tapi laporan pengaduan kami ditolak. Saya datang dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore tapi tidak ada keputusan apapun,” jelasnya.

Sementara Kuasa Hukum Royetti, Ida Ayu Silviani, mengatakan alasan penolakan tersebut lantaran laporan itu tidak memenuhi unsur pemerasan. Sementara untuk penyalahgunaan wewenang bukan ke Polda Lampung, melainkan Propam Polda Lampung.

“Katanya harus melaporkan ke Propam Polda Lampung untuk penyalahgunaan wewenang. Kami belum laporan ke sana. Kalau ditolak seperti ini, langkah kita selanjutnya adalah ke Mabes Polri. Biar jelas semuanya,” tegas Ida Ayu.

RULES.CO.ID – Royetti Lumban Gaol (53) warga Simpang Serdang 2, Lampung Barat, harus menelan kekecewaannya terhadap institusi Polda Lampung. Niatnya ingin mengadukan ketidakadilan yang diterimanya malah ditolak mentah-mentah.

Advertisements

Didampingi kuasa hukumnya, Royetti mendatangi Polda Lampung untuk mengadukan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum polisi di Polsek Simpang Pematang, Mesuji.

“Ini lanjutan kasus dari pemerasan yang dilakukan oknum Polsek Simpang Pematang terhadap anak saya beberapa waktu lalu. Kami mau menebus motor anak saya yang disita polisi malah berakhir kami harus menyerahkan sejumlah uang kepada polisi,” jelas Royetti di Polda Lampung, Jumat (6/12/2024).

Namun sayangnya, laporan tersebut mentah alias ditolak oleh Polda Lampung dengan alasan belum cukup bukti.

“Saya kecewa sekali. Saya jauh-jauh dari kampung datang ke sini tapi laporan pengaduan kami ditolak. Saya datang dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore tapi tidak ada keputusan apapun,” jelasnya.

Advertisements

Sementara Kuasa Hukum Royetti, Ida Ayu Silviani, mengatakan alasan penolakan tersebut lantaran laporan itu tidak memenuhi unsur pemerasan. Sementara untuk penyalahgunaan wewenang bukan ke Polda Lampung, melainkan Propam Polda Lampung.

“Katanya harus melaporkan ke Propam Polda Lampung untuk penyalahgunaan wewenang. Kami belum laporan ke sana. Kalau ditolak seperti ini, langkah kita selanjutnya adalah ke Mabes Polri. Biar jelas semuanya,” tegas Ida Ayu.

HALAMAN:

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved