Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Royetti Lumban Gaol (53) warga Simpang Serdang 2, Lampung Barat, harus menelan kekecewaannya terhadap institusi Polda Lampung. Niatnya ingin mengadukan ketidakadilan yang diterimanya malah ditolak mentah-mentah.
Didampingi kuasa hukumnya, Royetti mendatangi Polda Lampung untuk mengadukan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum polisi di Polsek Simpang Pematang, Mesuji.
“Ini lanjutan kasus dari pemerasan yang dilakukan oknum Polsek Simpang Pematang terhadap anak saya beberapa waktu lalu. Kami mau menebus motor anak saya yang disita polisi malah berakhir kami harus menyerahkan sejumlah uang kepada polisi,” jelas Royetti di Polda Lampung, Jumat (6/12/2024).
Namun sayangnya, laporan tersebut mentah alias ditolak oleh Polda Lampung dengan alasan belum cukup bukti.
“Saya kecewa sekali. Saya jauh-jauh dari kampung datang ke sini tapi laporan pengaduan kami ditolak. Saya datang dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore tapi tidak ada keputusan apapun,” jelasnya.
Sementara Kuasa Hukum Royetti, Ida Ayu Silviani, mengatakan alasan penolakan tersebut lantaran laporan itu tidak memenuhi unsur pemerasan. Sementara untuk penyalahgunaan wewenang bukan ke Polda Lampung, melainkan Propam Polda Lampung.
“Katanya harus melaporkan ke Propam Polda Lampung untuk penyalahgunaan wewenang. Kami belum laporan ke sana. Kalau ditolak seperti ini, langkah kita selanjutnya adalah ke Mabes Polri. Biar jelas semuanya,” tegas Ida Ayu.
RULES.CO.ID – Royetti Lumban Gaol (53) warga Simpang Serdang 2, Lampung Barat, harus menelan kekecewaannya terhadap institusi Polda Lampung. Niatnya ingin mengadukan ketidakadilan yang diterimanya malah ditolak mentah-mentah.
Didampingi kuasa hukumnya, Royetti mendatangi Polda Lampung untuk mengadukan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum polisi di Polsek Simpang Pematang, Mesuji.
“Ini lanjutan kasus dari pemerasan yang dilakukan oknum Polsek Simpang Pematang terhadap anak saya beberapa waktu lalu. Kami mau menebus motor anak saya yang disita polisi malah berakhir kami harus menyerahkan sejumlah uang kepada polisi,” jelas Royetti di Polda Lampung, Jumat (6/12/2024).
Namun sayangnya, laporan tersebut mentah alias ditolak oleh Polda Lampung dengan alasan belum cukup bukti.
“Saya kecewa sekali. Saya jauh-jauh dari kampung datang ke sini tapi laporan pengaduan kami ditolak. Saya datang dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore tapi tidak ada keputusan apapun,” jelasnya.
Baca Juga : Ketahuan Belanja di Warung Pakai Uang Palsu, Seorang Penipu Berpura pura Bolak-Balikan Uang
Sementara Kuasa Hukum Royetti, Ida Ayu Silviani, mengatakan alasan penolakan tersebut lantaran laporan itu tidak memenuhi unsur pemerasan. Sementara untuk penyalahgunaan wewenang bukan ke Polda Lampung, melainkan Propam Polda Lampung.
“Katanya harus melaporkan ke Propam Polda Lampung untuk penyalahgunaan wewenang. Kami belum laporan ke sana. Kalau ditolak seperti ini, langkah kita selanjutnya adalah ke Mabes Polri. Biar jelas semuanya,” tegas Ida Ayu.

