404: Not Found Kecewa, Laporan Penyalahgunaan Wewenang Polisi Ini Ditolak Polda Lampung - Rules.co.id

Kecewa, Laporan Penyalahgunaan Wewenang Polisi Ini Ditolak Polda Lampung

Jumat, 06 Des 2024 - 21:39 WIB

Kecewa, Laporan Penyalahgunaan Wewenang Polisi Ini Ditolak Polda Lampung
Royetti dan kuasa hukumnya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang anggota polisi Polsek Simpang Pematang ke Polda Lampung. - rules.co.id
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

Sementara infomasi terbaru dari Evi Natali, bahwa beberapa hari yang lalu Kapolsek Simpang Pematang, AKP Dedi Yohanes mendatangi rumah Evi dengan maksud mengembalikan uang sebesar Rp4 juta, yang mana uang tersebut diserahkan terhadap ayah kandung Evi.

“Jadi malem-malem sekitar jam 1 malem ayah saya didatengin Kapolsek dan juga lurah, dimana bapak saya disuruh buat surat permintaan maaf terhadap Kapolsek Simpang Pematang. Dan kegiatan itu direkam sama mereka,” terang Evi yang merupakan kekasih Mario.

Advertisements

Menurut Evi dalam hal ini ayah kandungnya tidak tahu menahu terkait perkara tersebut.

“Enggak ada kaitannya lah dengan ayah saya, ayah saya enggak tau masalah ini. Lagian juga yang laporan kan mamaknya Mario” tuturnya.

Sementara Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah, mengatakan alasan penolakan tersebut lantaran berkas laporan belum lengkap.

"Betul Pak. Kami sudah dapat info sejak kemarin kemarin sore. Mereka datang dan diterima secara baik di Polda Lampung. Namun karena ada beberapa hal yang belum terpenuhi maka diminta dilengkapi. Beliau itu datang kami terima. Namun setelah mempelajari materi laporannya ada beberapa hal yang belum bisa dipenuhi. Berdasarkan hasil rapat petugas piket SPKT, kemudian di sarankan kepada mereka untuk membuat pengaduan masyarakat, " terangnya. (*)

Advertisements

HALAMAN:

Advertisements

Bagikan:

Sumber: Redaksi

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved