Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID, Lampung Selatan – Kabid Perizinan Lampung Selatan, Asnawi, membantah jika Water World Lampung, tidak memiliki izin. Menurutnya wahana air tersebut sudah memiliki izin usaha secara keseluruhan.
"Itu sudah ada izinnya semua, baik setiap gedung bangunannya. Dokumen UKL-UPL, wahana air itu sudah memiliki PBG," papar Asnawi dalam sambungan teleponnya, Jum'at (13/12/2024).
Jika warga mengatakan tidak ada izin lingkungan, lanjut Asnawi, perlu diketahui proses penerbitan PBG sesuai PP Nomor 16 tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tanpa izin dari warga proses perizinan itu bisa terbit melalui OSS dengan mengunakan PKKPR Kementrian. Akan tetapi setiap pemilik usaha akan melakuan pendekatan terhadap warga setempat.
"Berdasarkan PP16 tentang banguan gedung, PBG itu bisa terbit tanpa ada izin lingkungan dari warga, tetapi izin dari warga dapat menjadi arsip pemilik usaha, dan saya pastikan warga setempat sudah merestui di tambah adanya tandatangan camat setempat," bebernya.
Yang jadi pertanyaan, sambung Asnawi, kenapa warga mengizinkan akan hingga camat, akan tetapi pihak kepala desa tidak. Ini yang membingungkan.
"Coba ditanya ke kadesnya, itu ada tanda tangan warga dan camat, kenapa tidak ada tanda tangan kepala desanya, jadi bicara kepastian saya tegaskan bahwa Water World Lampung sudah mengantongi izin," tambah Asnawi.
Baca Juga : Seorang Pria Nekat Curi HP Tentangga Karena Kecanduan Judi Slot, Ketangkap Karena Barang Dijual di Facebook
Terpisah Kepala Desa Way Hui, M. Yani memastikan tidak pernah mengeluarkan dokumen persetujuan lingkungan kepada wahana kolam renang Water World Lampung.
Kepastian tidak dikeluarkan izin mengenai keberadaan kolam renang Water World Lampung setelah adanya upaya pihak pengelola kolam renang Water World Lampung yang dikelola PT Tata Semesta Sungai Budi Gruop, yang mengklaim telah mengatongi dokumen persetujuan lingkungan dan izin usaha.
“Saya selaku kepala Desa Way Huwi tidak pernah menandatangani dokumen usulan persetujuan lingkungan terkait keberadaan kolam renang Water World Lampung, jika pihak pengelola kolam renang tersebut mengkalim telah mengantongin izin perlu dipertanyakan,” kata Yani kades Way Hui, Kamis (12/12/2024).
Yani menjelaskan, untuk membangun usaha semestinya harus memilik dasar yakni persetujuan warga masyarakat lingkungan, dengan cara adanya sosialisasi dan kesepakatan bersama antara masyarakat dengan pemakarsa atau pihak yang bertanggung jawab suatu rencana usaha yang dibangun.
Sedangkan untuk menerbitkan persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) tentunya harus ada tahapan, sebelumnya pihak pemakarsa mengumpulkan warga bersama aparat desa untuk memaparkan rencana suatu usaha menggunakan bangun gedung yang tentunya dengan mempelajari dampak lingkungan kedepannya.
“Sejak dibangun kolam renang tersebut, aparat desa Way Hui tidak pernah memberikan rekomendasi persetujuan bangunan dan gedung (PBG), jika ada warga memberikan izin dengan membubuhi tanda tangan perlu dipertanyakan warga mana, aparat desa mana, saya selaku kepala desa akan mempertanyakan keabsahan izin usaha kolam renang tersebut,” pungkas Bang Yani sapaan akrabnya.
Baca Juga : Tantri Akui Tak Kapok Meski Jatuh dari Panggung
Sementara saat jurnalis Rules.co.id mencoba mengubungi Camat Jati Agung Firdaus, dalam sambungan telepon via WhatsApp tidak kunjung diangkat. (*)