Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Laporan: Pandu Satria
RULES.CO.ID,- Seorang pria berinisial MI (33), warga Kelurahan Tanjung Agung, Kedamaian, Kota Bandarlampung diamankan polisi karena mencuri handphone tetangganya
MI melakukan aksi nekadnya pada Minggu (11/8/2024) dini hari, di rumah korban LF (24), di Jalan Putri Balau, Gang Walet, Kelurahan Tanjung Raja, Kedamaian.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan pelaku nekat mencuri hp tetangganya karena kecanduan main judi online slot.
“Uang hasil penjualan handphone dipake buat maen judi slot sama bayar utang,"katanya, Selasa (13/8/2024).
Terungkapnya kasus berawal saat unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur menangkap TY (27), pelaku pendah hasil curian yang dilakukan oleh MI (33).
Karena pelaku pencurian MI(33) menjual barang tersebut kepada TY (27) seharga 8 ratus ribu.
Setelah dibeli, kemudian dijual kembali oleh TY (27) seharga 1 juta rupiah di Facebook.
"Setelah korban tahu barangnya dijual di Facebook, langsung menghubungi polisi, dan kami pancing ketemuan dengan alasan tertarik membeli hape tersebut,"Jelas Kurmen.
Setelah berhasil menangkap pelaku TY (27), Polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil meringkus MI (33).
Pelaku TY (27) ditangkap petugas tidak jauh dari SPBU Antasari.
Sedangkan MI (33) dibekuk di sebuah lahan parkir sebuah rumah makan di bawah fly over Pasar Tugu, di hari yang sama, Minggu (11/8/2024) malam.
Modus MI (33) yaitu dengan memanjat tembok pagar rumah korban, kemudian masuk melalui pintu belakang dengan cara membuka Grendel pintu.
"Pelaku mengambil hape korban yang sedang dicas di ruang tamu, dan saat itu korban sedang tidur," Kata Kurmen.