404: Not Found Track Record 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Anggota DPR di Kasus Pembunuhan Dini Sera - Rules.co.id

Track Record 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Anggota DPR di Kasus Pembunuhan Dini Sera

Jumat, 26 Jul 2024 - 11:15 WIB

Track Record 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Anggota DPR di Kasus Pembunuhan Dini Sera
Track Record 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Anggota DPR di Kasus Pembunuhan Dini Sera - istimewa
Advertisements

Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

RULES.CO.ID- Tiga sosok hakim yang vonis bebas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR dalam kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyanti (29). 

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti (26) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik membacakan vonis terhadap terdakwa Anak Anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacar Ronald, Dini Sera Afriyanti (29).

Adapun putusan tersebut yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.

Advertisements

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," katanya saat membacakan putusan seperti yang dikutip dari Kompas.com.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," lanjutnya.

hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).

Advertisements

Lebih lanjut, Majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU untuk langsung mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya," ucap hakim.

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Advertisements

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

HALAMAN:

Advertisements

Bagikan:

Sumber:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1

  1. #2

  1. #3

  1. #4

  1. #5

Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements
Loker rules

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Sertifikat JMSI
Advertisements
© 2024 Rules.co.id. All Right Reserved