Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID,-DPP GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) Jaya mencopot jabatan Ketua Grib Jaya Provinsi Lampung Dendi Albar.
DPP menunjuk S Ramelan selaku Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung menggantikan Dendi Albar.
Sekjen DPP Grib Jaya H. Zulfikar SE., G.G mengatakan Dendi dicopot karena sejumah alasan diantaranya karena melecehkan nama Ketua Umum Grib Jaya Hercules.
Dendi menurut Zulfikar mencantumkan nama Hercules dalam proposal yang dibuat DPD Grib Jaya Lampung dengan sebutan Gengster legendaris.
Zulfikar menambahkan karena berdasarkan hasil evaluasi dan investiagsi yang dilakukan DPP bahawasanya saudara Dendi Albar terbukti telah melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat ditolerir oleh organiasi.
Dimana lanjut dia, DPD Grib Lampung membuat proposal yang diedarkan kepada instasi pemerintah dan swasta yang isinya memuat narasi yang sangat tidak beradab.
Dimana para pengurus DPPsangat marah dengan tindakan Dendi Albar yang menyebutkan ketua umum kita (Hercules) adalah seorang gengster legendaris.
"Jadi narasinya di dalam propsal itu ingin mencari dana dari instasi dan pemerintahaan dan swasta. Namun dengan cara melecehkan status ketua umum kita. Ini pelanggaran berat nama baik ketua umum adalah harga mati buat anggota Grib Jaya," tegas Zulfikar.
Zulfikar juga mengatakan terkait pelantikan pengurus DPD Grib Lampung akan tetap dilakukan namun ditunda sampai batas yang belum ditentukan.
"DPP dalam hal ini melaui hak preogratif memberikan mandat kepada saudara S. Ramelan sebagai ketua DPD Grib Jaya Lampung untuk segera membenahi atau menyusun ulang kepengurusan DPD dan DPC dengan cara musyawarah dan mufakat tegas dan bijaksana," tutur Sekjen DPP GRIB Jaya Zulfikar, melaui jumpa pers di DPP pada Minggu 18 Agustus 2024.
Menurut H. Zulfikar ada beberapa poin alasan pencopotan Dendi Albar dari Jabatan ketua DPD Grib Lampung diantaranya poin pertama yakni dikarenakan surat mandat DPP Pusat kepada Dendi Albar sudah habis masa waktunya, dan sampai saat ini belum atau tidak pernah diperpanjang.
Maka secara legalitas kata dia, kepengurusan yang sudah dibentuk Dendi Albar gugur demosioner atau dibekukan.
Baca Juga : Keren..! Tema Musermbang Lamsel Tahun 2025, Mewujudkan Lampung Selatan Maju Menuju Indonesia Emas 2045
"Poin kedua, DPP dalam hal ini melaui hak preogratif memberikan mandat kepada saudara S. Ramlan sebagai ketua DPD Grib Jaya Lampung untuk segera membenahi atau menyusun ulang kepengurusan DPD dan DPC dengan cara musyawarah dan mufakat tegas dan bijaksana," tutur Zulfikar.
Poin ketiga kata Zulfikar berdasarkan hasil musyawarah dan mudfaat pengurus DPP sesuai arahan ketum, mengumumkan bawaha saudara Dendi Albar diumumkan diberitakan pencabutan hak keanggotannya atau diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya dan status keanggotannya.