Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID- Viral Video seorang pria mengenakan seragam loreng dan berbaret merah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang beredar di media sosial.
Belakangan diketahui pria tersebut merupakan mantan anggota TNI.
Dalam video yang beredar, terlihat pada tanda nama di seragam pria itu bertuliskan 'Jems M'. Nama pria tersebut James Makapedua.
Pria itu mengenakan pangkat pelda serta Baret Merah Kopassus.
Dia mengaku sebagai anggota TNI AD aktif yang berdinas di Kopassus Cijantung.
Namun, yang janggal, pria itu duduk sebagai terdakwa dalam persidangan sebab apabila benar pria itu anggota TNI aktif maka seharusnya diadili di pengadilan militer.
TNI AD Tegaskan James Makapedua Sudah Dipecat
Ditelusuri dari situs resmi TNI AD, diketahui ternyata James Makapedua sudah dipecat. TNI AD menegaskan bahwa apa yang disampaikan James Makapedua dalam video yang viral itu adalah tidak benar atau hoax.
"Saudara James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008.
Alasan pemberhentiannya karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi dilansir situs TNI AD, Rabu (7/8/2024).
Brigjen Kristomei menyebutkan pangkat terakhir James Makapedua adalah sersan kepala (serka). Menurutnya, karena James Makapedua sudah dipecat dari TNI, tidak semestinya mengenakan pakaian dinas beserta atribut lainnya.
Baca Juga : Starbuck Hilang dari Daftar Produk Boikot?
"Karena Saudara James Makapedua sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi. Sementara untuk sidang di pengadilan umum, sudah tepat ya, karena Saudara James sudah berstatus warga sipil," tegas Kadispenad.
Minta Maaf ke Panglima TNI