Penulis: Dadang Saputra - Editor: Redaksi
Rules.co.id, Bandar Lampung : Lurah Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, M. Ridwan membantah bahwa dirinya telah menerima uang sekira Rp 10 juta dari permohonan Perbaikan Nama atas nama Puji Hastuti.
"Belum pernah pak," katanya, Jumat (7/3/2025).
Dia mengatakan, dirinya menegaskan pihaknya membantah tidak pernah menerima permohonan baik atas nama Indra Purnawan maupun Jono Parulian Sitorus untuk Perbaikan Nama atas nama Puji Hastuti. Selain itu, kata dia, pihaknya juga membantah bahwa telah menerima uang Rp 10 juta yang rencana akan digunakanmemperbaiki nama atas mama Puji Hastuti.
"Kalau untuk itu saya gak pernah menerima atau pun membuat surat tersebut pak," kata dia.
Sebelumnya, Lurah Sukabumi Indah M. Ridwan dituding telah menerima uang Rp 10 juta berdasarkan dari surat dakwaan jaksa perkara penipuan pembuatan sertifikat yang melibatkan terdakwa oknum PNS di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran, Lampung.
Dalam dakwaan tersebut, korban penipuan pembuatan sertifikat terdakwa telah menyerahkan uang Rp 10 juta untuk perbaikan namanya di Kantor Kelurahan Sukabumi Indah, Bandar Lampung.
Baca Juga : Kelaparan Didunia Hampir 1 Milyar, Kementan Puji TNI Al Karena Langsung Curi Start Ketahanan Pangan
Saat itu, terdakwa menemui korban dan Jono Parulian Sitorus selaku pengacara dari Puji Hastuti yang memiliki tanah untuk menjelaskan bahwa terdapat salah satu dokumen kepemilikan tanah milik Puji yang perlu diperbaiki ke Kantor Kelurahan Sukabumi Indah.
Kemudian dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa mengatakan, untuk memperbaiki surat memerlukan biaya sebesar Rp10 juta dengan alasan bahwa uang yang dimaksud nantinya akan diserahkan terdakwa kepada lurah Sukabumi Indah.
Atas permintaan dan penjelasan yang disampaikan terdakwa, selanjutnya tanggal 29 September 2023, korban mengirimkan uang ke rekening terdakwa menggunakan mobile banking BCA sekira Rp 10 juta.
Baca Juga : Operasi Sikat Krakatau 2024, 50 Orang Pelaku Tindak Pidana Diamankan Polresta Bandar Lampung
Berjalannya waktu, korban kemudian mengetahui dari Jono bahwa terdakwa tidak pernah mengurus perbaikan surat tanah milik Puji ke Kantor Kelurahan Sukabumi Indah, sehingga korban meminta tolong kepada Jono untuk mengurus sendiri perbaikan surat tersebut.