Penulis: Dadang Saputra - Editor: Redaksi
"Kemudian korban menyerahkan uang Rp10 juta kepada Jono," kata jaksa dalam dakwaannya.
Namun, setelah menunggu dan tidak ada kabar perkembangan dari terdakwa, maka pada akhir Mei 2024 korban menanyakan perkembangan namun tidak ada kejelasan dari terdakwa bahkan ponsel tidak dapat dihubungi.
Advertisements
"Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian uang sekira Rp 295 juta," kata jaksa. (***)