Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Polisi bergerak cepat mencegah peredaran Obat Perangsang atau Poppers. Pasalnya, belum lama ini kepolisian baru menangkap pengedar poppers dalam jumlah besar.
Dikhawatirkan, obat perangsang ini digunakan untuk melakukan kejahatan.
"Pasti dirazia lah semua. Akan saya buat TR jajaran untuk razia barang ini kalau ada. Takut dibawa ke diskotek, kasih cewek, dia terangsang, gimana ya," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, kepada wartawan pada Kamis (25/7/2024).
"Selain (dipakai) oleh sejenis juga (bisa dipakai) oleh wanita kalau orang mau iseng juga bisa. Makanya kita antisipasi, takut jadi perkosaan dan lain itu," lanjut dia.
Menurut Mukti, Poppers diimpor dari Cina dengan harga Rp 80 ribu dan biasanya dijual lagi di Indonesia dengan harga Rp 120 ribu. Para pelaku peredaran obat tersebut mendapatkan keuntungan dari selisih harga pembelian di luar negeri dan penjualan di dalam negeri.
"Itu (Poppers) adalah barang-barang yang cukup membahayakan," kata dia.
Baca Juga : THR ASN Pemkab Lamsel Cair, Bupati Lamsel, Radityo Egi Pratama : Semoga THR Ini Menjadi Kado Di Lebaran
Diketahui, tiga orang berinisial RCL, P, dan MS ditangkap oleh polisi karena mengedarkan Obat Perangsang atau yang biasa disebut Poppers. 959 buah botol dan 710 kotak berisi Poppers diamankan dalam pengungkapan itu.
Kasubdit III Dittipidnarkoba, Kombes Suhermanto, mengatakan obat itu digunakan oleh penyuka sesama jenis untuk melakukan hubungan seksual. Menurut dia, obat itu sudah dilarang untuk digunakan oleh BPOM sejak Oktober 2021 karena mengandung isobutil nitrit.
"Tentang Poppers ya jadi Poppers ini Obat Perangsang yang digunakan oleh kelompok tertentu untuk berhubungan seksual sesama jenis ya," kata dia Mabes Polri pada Senin (22/7).
Suhermanto menyebut obat itu berbahaya untuk digunakan karena dapat mengakibatkan stroke hingga serangan jantung yang berujung kematian. Adapun obat tersebut digunakan dengan cara dihirup oleh para penyuka sesama jenis.
"Berbahaya bisa menyebabkan stroke, serangan jantung bahkan bisa kematian," ucap dia.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku peredaran Poppers disangkakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (Shi)
Baca Juga : Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Divonis Bebas, Kajati Sebut Hakim Tutup Mata soal CCTV