Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID, Way Kanan - Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Poros, Dusun Campang, Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Rabu (12/06/2024).
Tersangka inisial ALP (23) merupakan warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan, mengatakan pada Jumat (31/5/2024) sekitar pukul 20.10 WIB, korban yang bernama Epi Andriyani sedang mengendarai sepeda motor dengan membonceng anaknya menuju ke Puskesmas Way Tuba. Tiba-tiba motornya disalip dan diapit oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor.
“Salah seorang pelaku yang dibonceng tiba-tiba menodongkan benda berbentuk pistol ke arah korban sambil memaksa berhenti setelah korban berhenti langsung didorong oleh pelaku,” kata Pratomo Widodo.
Dia menjelaskan, sat itu pelaku mengambil sepeda motor korban dan membawa kabur sepeda motor ke arah Karya Jaya. Akibat peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah-hitam tahun 2012
Sementara pelaku Curas dapat dibekuk karena mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Gunung Sangkaran. Atas informasi tersebut sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Tekab 308 menuju kelokasi dan berhasil melakukan penangkapan pelaku tanpa disertai perlawanan.
Baca Juga : Bravo! Ditresnarkoba Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyeludupan 23 Kg Ganja di Bakauheni
“Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)