Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID,- Ayu Rica (35) warga Gedong Air yang diduga jadi korban Malpraktik Rumah Sakit Urip Sumoharjo berencana akan melapor ke Polda Lampung
Kuasa Hukum Rica, Adisty P Soga mengatakan pihaknya akan melaporkan tindakan dugaan malpraktik yang menimpa kliennya ke Polda Lampung.
Pasalnya pihak managemen RS Urip tidak ada itikad baik untuk menyelsaikan atas apa yang menimpa kliennya.
"Kita sudah siapkan semua bukti dan berkasnya. Dan segera kita akan lapor ke Polda Lampung. Karena ini jelas dugaan Malpraktik, karena klien kami ini datang untuk operasi batu ginjal, tapi malah alami tanganya luka sobek, memar dan bengkak karena kelalaian petugas medis RS Urip," ujar Rica, Adisty P kepada awak media.
Adisty menjelaskan apa yang menimpa kliennya secara tekhnis jelas ada dugaan Malpraktik.
"Ini dugaan kuat kami jelas Malpraktik, karena apa yang dialami klien kami itu bukan karena apa yang menjadi keluhan. Dan UU kesehatan itu mengatur ada kompensasi yang harus menjadi tanggungjawab Managemen Rumah Sakit urip," tegasnya
Untuk diketahui Ayu Rica seorang ibu rumah tangga mengaku menjadi korban dugaan Malpraktik dari rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung.
Rika mengaku ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo untuk operasi batu ginjal pada Rabu 28 Agustus malam. Namun pasca operasi tangannya malah mengalami luka dengan kondisi tangan bengkak dan luka sobek, akibat disuntik.
"Saya ke sini operasi batu ginjal, tapi selesai operasi kenapa tangan saya yang jadi korban. Ini kondisinya bengkak memar dan luka robek," tutur wanita yang kini masih dirawat di Ruang Cagar 1 Lantai 4 di RS Urip Sumoharjo
Ibu dua anak itu mengaku, luka sobek dan memar di tangan itu diduga karena tindakan medis yang dilakukan pihak perawat rumah sakit Urip Sumoharjo.
"Awalnya perawatnya mau kasih obat nyeri, dan disutik di bagian tangan tempat infus. Saat itu saya memang sudah kesakitan, tapi sama perawat itu tetap dipaksa," ungkap Rica yang juga didampingi pengacaranya Adisty P Soga.
Bahkan kata dia, akibat luka tersebut tanganya sampai dilakukan tindakan operasi oleh pihak RS Urip Sumoharjo tanpa penanganan yang profesional karena dioperasi tanpa dilakukan pembiusan
Sementara Adisty P Soga kuasa hukum korban meminta pihak rumah sakit urip sumoharjo bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan tenaga medisnya.
"Kita minta ada itikad baik managemen urip sumoharjo atas dugaan tindakan kelalalain mereka. Karena apa yang dialami korban ini jelas diduga mal praktik. Karena dia datang operasi batu ginjal, tapi tanganya yang luka robek melepuh dan bengkak," tegas Adisty.

