Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
"Keterangan terakhir itu, saya sudah bayar berapa, sudah lunas atau belum. Nah itu saja sebenarnya yang ditiadakan. Intinya saya sebagai konsumen, saya beli rumah ini dengan harga Rp350 juta. Yang sudah saya bayarkan baru DP sebesar Rp100 juta,” pungkasnya.
Seperti diketahui, gugatan yang dilayangkan oleh Tri Joko berawal dari objek bangunan yang terletak di Perumahan Jatisari, Kelurahan Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung. Joko menggugat rumah bersertifikat atas nama Feri dengan tergugat Feri, Jumadi dan Andri.
Tri Joko Margono menyebut tergugat Andri menguasai objek dan bangunan yang dibuat oleh dirinya. Termasuk tidak memberikan sertifikat kepada penggugat sesuai perjanjian antara penggugat dan tergugat.
Padahal tergugat Jumadi telah menerima uang dari Joko sebesar Rp418 juta. Joko bahkan membayar tunggakan Feri di Bank Syariah Indonesia sebesar Rp56 juta, termasuk biaya pemecahan sertifikat ke notaris sebesar Rp75 juta.
Tri Joko Margono juga menyelesaikan bangunan JS3 senilai Rp43 juta dan mengerjakan JS5, JS6, Paving blok jalan dan siring. Bahkan klien saya tidak pernah mengakui pengakuan Feri masalah pembagian hasil masalah kerja Perumahan tersebut," bebernya.