• https://dewanarsitek.id/var/index/
  • https://ept.metropolitanland.com/
  • https://data.pramukajabar.or.id/
  • http://103.206.170.246:8080/visi/
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://fmipa.unand.ac.id/inspect/
  • https://setpublisher.com/
  • https://lpbkui.unismuh.ac.id/toefl/storage/galeri/
  • https://fmipa.unand.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/banner/
  • mbokslot
  • https://e-journal.faperta.universitasmuarabungo.ac.id/
  • https://simara.eng.ui.ac.id/
  • https://sptjm.lldikti4.id/storage/
  • https://apps.ban-pdm.id/simulasi/hoaks/
  • https://editoriales.facultades.unc.edu.ar/cache/assets/
  • https://dewanarsitek.id/dewan/
  • https://rsumitradelima.com/assets/img/scatter-hitam/
  • https://smartgov.bulelengkab.go.id/image/
  • https://dispora.natunakab.go.id/
  • slotplus777
  • https://library.itc.ac.ug/
  • https://pastiwin777.uk/
  • Mbokslot
  • http://103.81.246.107:35200/templates/itax/-/mbok/
  • https://rsjdahm.id/vendor/
  • https://pastiwin777.cfd/
  • https://smartgov.tapinkab.go.id/custom/
  • https://heylink.me/Mbokslot.com/
  • https://journal.astanait.edu.kz/
  • https://sikapro-fhisip.ut.ac.id/
  • Sidang PS Sengketa Lahan Perumahan di Jati Agung, Tergugat Diduga Beri Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Penggugat - Rules.co.id

    Sidang PS Sengketa Lahan Perumahan di Jati Agung, Tergugat Diduga Beri Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Penggugat

    Minggu, 02 Jun 2024 - 06:49 WIB

    Sidang PS Sengketa Lahan Perumahan di Jati Agung, Tergugat Diduga Beri Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Penggugat
    Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa lahan objek bangunan yang terletak di Perumahan Jatisari, Kelurahan Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (31/5/2024). - Istimewa
    Advertisements

    Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi

    RULES.CO.ID, Lampung Selatan – Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa lahan objek bangunan yang terletak di Perumahan Jatisari, Kelurahan Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (31/5/2024). 

    Sidang PS ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Galang Syafta Aristama dan dua hakim anggota, Ajie Surya Prawira dan Ryzza Dharma. Sementara dari pihak penggugat yaitu Tri Joko Margono bersama Kuasa Hukumnya Ridho dari R.AH & CO serta pihak tergugat Feri, Jumadi dan Andri.

    Kuasa Hukum Tri Joko, Ridho mengatakan, bahwa dalam sidang PS tersebut, ada keterangan yang menarik dari tergugat Feri. Feri menyebut dirinya tidak pernah menandatangani perjanjian yang dibuat oleh kliennya. 

    "Kami tegaskan bahwa itu adalah bohong. Kami punya banyak bukti, salah satunya adalah tanda tangan di situ, termasuk Feri dan saksi-saksi lainnya," ujar Ridho.

    Advertisements

    Dirinya berpesan kepada penggugat agar tidak memberikan keterangan palsu. Sebab mereka akan menuntut lagi dengan pasal terkait keterangan palsu. 

    “Ayolah kita sama-sama menyelesaikan hal ini dengan baik-baik. Ini dugaan yang dibuat oleh tergugat. Termasuk mungkin apabila kalau Jumadi tidak mengakui atau tidak, dia bilang tidak mengetahui adanya permasalahan Pak Joko. Kami hanya mengingatkan saja," tegasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Jumadi yang menjadi turut tergugat dalam kasus ini tetap bertahan dengan pernyataannya. Ia tidak mengetahui permasalahan Feri dan Joko.

    “Awalnya saya tidak tahu. Masalah Pak Feri dan Pak Joko juga nggak tahu persis. Tahu-tahu saya dapat panggilan, saya tergugat satu. Itu aja," tukasnya.

    Advertisements

    Disinggung terkait dengan surat perjanjian antara Feri dan Joko, Jumadi mengakui bahwa ia memang menandatanganinya, tapi surat tersebut sudah ditandatangani lebih dulu oleh Feri dan Joko. 

    "Waktu itu surat pengelola apa gitu. Bukan surat perjanjian jual beli. Saat itu saya tanya Pak Feri kenapa Pak Joko tidak ada, katanya sedang di luar kota dan tidak bisa dihubungi. Katanya udah tanda tangan saja. Saya tanya itu surat pengelolaan, bukan surat beli. Pak Feri mengiyakan,” papar Jumadi. 

    Di lokasi yang sama, tergugat lainnya, Andri, tempat yang sama Andri selaku turut tergugat hanya mengatakan untuk mengosongkan rumah tersebut. Dirinya hanya diminta untuk mengosongkan rumah yang ditempatinya. 

    “Dasarnya karena mereka kabarnya punya surat jual beli antara terpilih. Tapi kalau saya kan patokannya kayak gini, kita kan konsumen kalau mau beli pasti lebih teliti. Yang pertama pasti kita lihat perizinan perumahannya, nah ini atas nama Feri. Untuk IMB saya lihat semua masyarakat di sini tanda tangan atas izin membangun Perumahan. Kalau konflik antara developer dengan rekan bisnis, saya pikir itu biasa dan pasti ada,” jelas Andri. 

    Advertisements

    "Nah kalau pun ada persoalan antara pak Joko sama Feri, terus kemudian siapa yang mau menangkan, saya sebagai konsumen pun saya juga akan melukai. Tapi sejauh ini saya sebagai konsumen sesuai dengan aturan yang berlaku lah. Ya kan, siapa yang punya sertifikatnya, siapa yang punya izin perumahannya, harganya, ruas tanahnya, semua-semua ya," tambahnya.

    Ditanya apakah dirinya sempat meminta uang sebelum sidang berakhir, Andri membantahnya. Ia hanya memberikan keterangan terkait pembayaran perrumahan tersebut. 

    HALAMAN:

    Advertisements

    Bagikan:

    Sumber: Redaksi

    BACA JUGA

    Advertisements

    BERITA POPULER

    1. #1

    1. #2

    1. #3

    1. #4

    1. #5

    Advertisements

    BERITA TERBARU

    Advertisements
    Loker rules

    BERITA PILIHAN

    Advertisements

    VIDEO TERBARU

    Advertisements
    Sertifikat JMSI
    Advertisements
    © 2024 Rules.co.id. All Right Reserved