Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung mengungkapkan hingga kini pihaknya belum memberlakukan baik ujian maupun mencetak Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Pasalnya, pemberlakuan SIM C1 ini sudah diresmikan Korlantas Mabes Polri sejak April lalu.
Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ridho Rafika, mengatakan bahwa saat ini pihaknya menunggu instruksi dari Mabes Polri.
"Kita masih menunggu dari Korlantas untuk pelaksanaan ujian SIM C1 nanti di Satlantas Polresta Bandarlampung," ujar Ridho, Minggu (2/6/2024).
Dia mengungkapkan, SIM C1 ini diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250-500 cc. Untuk itu, pihaknya akan menyediakan fasilitas berupa tempat pelaksanakan ujian praktek yang disesuaikan dengan jenis motor ini.
"Kita juga menyiapkan motor yang sesuai dengan ujiannya. Ada kendaraan dari korlantas yang 250 cc," kata Ridho.
Untuk membuat SIM C1 ini, sambung Ridho, sama dengan pembuatan SIM lainnya. Yakni uji teori dan uji praktek. Termasuk aturan jika pengemudi SIM C1 melakukan pelanggaran tetap menggunakan aturan yang sama dengan yang lainnya.
"Kalau kemampuan keahlian itu masing masing kita liat kelayakan daripada yang melaksanakan ujian apakah dia terampil, sehingga aman di jalan nantinya," pungkasnya.
Diketahui, Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yakni pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp 100 ribu. Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp 75 ribu.