Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID - Belum sempat di amankan selama 1x24 jam, Tahanan Satresnarkoba Polresta Bandarlampung meninggal dunia dengan lebam didada.
Dari informasi bahwa korban bernama Adams Ferdyanto (23) warga Jalan Bumi Manti, Kampung Baru, Labuhan Ratu.
Paman korban sekaligus ketua RT 002 LK II, Samsudin mengatakan bahwa dirinya tahu kejadian tersebut dari keluarga besarnya.
"Saya sempat kaget keponakan saya yang pendiam dan tidak aneh aneh itu meninggal dunia,"katanya, Kamis (4/7/2024).
Dia diceritakan bahwa Adams meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.
"Saat itu saya sedang dirumah dan mendapatkan telepon keponakan meninggal dunia di rumah sakit,"katanya.
Baca Juga : Garuda Muda Juru Kunci di Even Seoul Earth On Us Cup 2024, Indra Sjafri Sebut Bekal Bagus
Menurutnya awalnya tanggal 14 seperti biasa dia ini kerja parkir di depan wisma burger king dan tiba tiba pukul 23.00 wib Adams dijemput oleh kenalannya bernama Ari yang rumahnya tidak jauh dari rumahnya.
Korban Adam sempat menolak ajakan tersebut, akhirnya korban terpaksa ikut naik mobil hitam Avanza.
"Korban ini sudah menolak namun masih dipaksa ikut," jelasnya.
Namun pukul 24.00 wib saat ditegineneng ada polisi dan Ari memaksa Adam untuk menelan beberapa klip sabu tersebut.
Setelah itu keesokan harinya tanggal 15 Juni barulah pihak keluarga dihubungi kepolisian sekitar pukul 09.00 wib bahwa korban berada dirumah sakit Bhayangkara dan meninggal dunia.
Dirinya sempat melihat tubuh korban dan tidak ada luka namun seperti mutung dibagian dada ketika dimandikan karena mengeluarkan darah dari mulut dan hidungnya.
"Kemarin itu dari pihak keluarga awalnya tidak ingin di otopsi karena kasian namun berselang beberapa hari keluarga ingin diotopsi karena berubah pikiran," katanya.
Laporan : Pandu Satria