Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Tradisi Sunat atau khitan pada anak laki-laki di Indonesia biasanya dilakukan pada usia 5-12 tahun. Namun, belakangan ini semakin banyak orang tua yang melakukan khitan pada anaknya sejak bayi, bahkan saat baru lahir.
Jika dipandang dari sisi medis, tidak ada aturan yang tentang usia yang dipandang optimal untuk sunat pada anak. Sebab, jika tidak ada masalah atau indikasi medis tertentu, maka khitan bisa dilakukan kapan saja.
“Manfaat yang didapat dengan Khitan yang dilakukan ketika bayi tak jauh berbeda dengan tindakan khitan yang dilakukan ketika anak berusia sekolah,” kata dr.spesialis bedah anak Yessi Eldiyani Sp.BA Subsp D.A (K).
Meski demikian, penggunaan anestesi pada pasien bayi dapat lebih sedikit dibandingkan dengan anak yang berusia lebih besar.
“Ketika masih bayi, si kecil juga belum terlalu banyak bergerak, sehingga proses penyembuhan pun lebih cepat. Risiko Khitan pada bayi, usia balita, hingga usia sekolah juga relatif sama,” ujar dokter dari RS Pondok Indah – Bintaro Jaya ini.
Selain pertimbangan usia, menurut dr.Yessi orangtua juga perlu memastikan anak dalam kondisi sehat dan penisnya tidak mengalami masalah apa pun. Pasalnya, ada beberapa kondisi medis tertentu yang tidak disarankan untuk dilakukan tindakan Khitan karena beresiko terjadinya komplikasi.
Kondisi medis yang dimaksud antara lain, adanya hipospadia di muara uretra yang tertelak tidak pada ujung penis, tetapi pada bagian ventral penis. Hipospadia adalah kondisi di mana pasien seakan-akan telah disunat dari dalam kandungan.
“Kondisi kesehatan lainnya adalah adanya epispadia, yang berkebalikan letaknya dengan hipospadia, yaitu di bagian dorsal penis. Perhatikan pula jika si kecil mengalami kelainan pembekuan darah seperti hemophilia dan anemia plastik,” paparnya.
Tindakan Khitan yang dilakukan di rumah sakit bersama dokter spesialis bedah anak lebih dianjurkan agar apabila ditemukan kelainan organ atau kondisi medis tertentu dokter dapat memberi penanganan yang tepat. (*)