Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID- Periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyisakan waktu kurang dari dua bulan.
Sejumlah "warisan" akan diturunkan kepada pemerintahan selanjutnya, termasuk utang pemerintah yang cukup mengerikan jumlahnya karena meningkat signifikan.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), posisi utang pemerintah tercatat terus bertambah setiap bulannya.
Hal ini seiring dengan kebutuhan pemerintah menambal defisit dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Per 31 Juli 2024, jumlah utang pemerintah telah menyentuh Rp 8.502,69 triliun, setara dengan 38,68 persen dari produk domestik bruto (PDB) RI.
Dengan perkembangan tersebut, selama dua periode kepemimpinan Jokowi, utang pemerintah telah bertambah sekitar Rp 5.894 triliun dalam kurun waktu hampir 10 tahun.
Baca Juga : Geger! Warga Langkapura Dikagetkan dengan Penemuan Jenazah Wanita yang Diduga Gantung Diri
Jika dibandingkan dengan posisi sebelum Rezim Jokowi, utang pemerintah melonjak sekitar 225 persen, atau naik lebih dari tiga kali lipat.
Melansir catatan Litbang Kompas, posisi utang pemerintah yang diwariskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Jokowi pada tahun 2014 mencapai Rp 2.609 triliun.
Lonjakan nilai utang Pemerintahan Jokowi terjadi terutama pada 2020, ketika pandemi Covid-19 merebak.
Pada tahun itu, jumlah utang pemerintah bertambah Rp 1.295,9 triliun, hingga mengerek rasio utang menjadi 38,68 persen terhadap PDB, dibandingkan pada 2019 yang hanya dari 29,80 persen tehadap PDB.
Tingginya kebutuhan belanja negara, terutama terkait perlindungan sosial dan penanganan Covid-19, di tengah momen terhentinya aktivitas ekonomi memaksa pemerintah untuk melakukan penarikan utang dalam jumlah besar.
Posisi utang pemerintah terus meningkat, mengerek rasio utang hingga 41 persen pada 2021. Setelah itu, laju pertumbuhan utang melambat, dengan rasio utang turun menjadi 39,57 persen pada 2022 dan kembali turun ke 38,59 persen pada 2023.
Pada akhir Juli 2024, rasio utang pemerintah berada di level 38,68 persen. Pemerintah mengeklaim posisi utang masih terjaga, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 batas rasio utang adalah sebesar 60 persen, sementara mengacu Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah periode 2023-2026, targetnya adalah 40 persen.
Beban utang untuk pemerintahan mendatang