Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID – Pemerintah berjanji akan membentuk satuan tugas (satgas) penurunan harga Tiket Pesawat. Hal itu dipastikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno.
Sandiag mengatakan, upaya ini dilakukan untuk membuat harga tiket pesawat di Indonesia lebih efisien.
“Itu sudah diadakan rapat koordinasinya, dan sudah diperintahkan ada sembilan langkah ke depan. Termasuk pembentukan satgas untuk penurunan (harga) Tiket Pesawat,” ujar Sandiaga setelah acara Road to: Run For Independence Day 2024 di Kawasan GBK, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Sandiaga menjelaskan, satgas tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lainnya.
Sandiaga menilai bukan hanya bahan bakar avtur saja yang berkontribusi membuat harga Tiket Pesawat mahal di dalam negeri. Namun, terdapat aspek lain seperti beban pajak hingga beban biaya operasional.
“Jadi, itu semua akan dikaji dan akan dipastikan bahwa industri penerbangan kita efisien, seperti industri penerbangan di luar negeri," ujar Sandiaga.
Sementara, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, pemerintah telah menggelar rapat dalam rangka menyiapkan langkah penurunan harga Tiket Pesawat.
Luhut tidak menampik, Indonesia termasuk negara dengan tarif pesawat yang paling tinggi di ASEAN, setelah Brasil.
"Cost per block hour (CBH) merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya," tulis Luhut dalam akun Instagramnya, Kamis (11/7).
Menurut Luhut, nantinya akan disusun strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.
Selain itu, pemerintah juga menyusun rencana untuk menggodok kebijakan pembebasan bea masuk barang impor untuk kebutuhan penerbangan.
"Kami juga berencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan bea masuk dan pembukaan lartas (larangan dan pembatasan) barang impor tertentu untuk kebutuhan penerbangan, di mana porsi perawatan berada di 16 persen keseluruhan setelah avtur," tambah Luhut.
Baca Juga : Jadwal Comeback BTS Dikabarkan Mundur
Luhut menjelaskan mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN Iuran wajib Jasa Raharja (IWJR) dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer atau ganti pesawat. Sehingga, menurut dia, penyesuaian mekanisme perhitungan tarif akan memangkas harga Tiket Pesawat.
"Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," jelas Luhut.