Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
RULES.CO.ID- Sandra Dewi istri tersangka kasus kasus korupsi timah akan membuktikan bahwa 88 tas mewah yang disita penyidik tidak berkaitan dengan kasus korupsi suaminya.
Suami Sandra, Harvey Moeis, merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar mengatakan, pihaknya akan membuktikan 88 tas mewah milik Sandra Dewi yang disita tidak berkaitan dengan kasus korupsi timah.
Harris mengeklaim, tas mewah berbagai merek itu merupakan hasil keringat Sandra Dewi.
"Kerja dari ibu SD (Sandra Dewi), tapi disita juga. Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak," kata Harris di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Ia menuturkan, tas itu juga didapat Sandra Dewi dari hasil endorse dan sudah diklarifikasi oleh penyidik.
"Kalau saya enggak salah ada 88 Tas Branded. Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse, ya," ucap dia.
Harris mengakui, Sandra Dewi sempat keberatan karena puluhan tas mewahnya turut disita. Kendati begitu, Sandra berusaha bersikap kooperatif untuk kepentingan hukum.
Di sisi lain, pihaknya juga akan membuktikan hal lainnya di pengadilan, termasuk yang dikuras dari ATM Harvey.
Adapun jumlah uang yang disita penyidik dan diserahkan ke Kejari Jaksel kemarin, meliputi uang mata uang asing 400.000 dollar AS dan uang bentuk rupiah Rp 13.581.013.347.
"Duit itu berada di rekening Pak HM, ya. Apakah uang itu dari hasil kejahatannya? Kita harus buktikan dulu di penelitian sama-sama," ujar dia.
Harvey Moeis dan Helena Lim beserta barang buktinya dilimpahkan ke Kejari Jaksel, kemarin.
Baca Juga : Jurnalis di Gaza Tewas Ditembak Israel
Harvey dan Helena disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Lalu, dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.