Penulis: Redaksi - Editor: Redaksi
Sebelum Harvey dan Helena, Kejagung sudah melimpahkan 16 tersangka lebih dulu ke Kejari Jaksel.
Total, ada 22 tersangka ditetapkan Kejaksaan. Jumlah kerugian negara terkait perkara ini mencapai Rp 300 triliun.
Advertisements
Para tersangka diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan. (Kompas/Mor)